Legalisme agresifLegalisme agresif adalah pandangan akademisi hukum terkait strategi politik yang digunakan suatu negara berdaulat dalam konteks globalisasi dan perkembangan perjanjian perdagangan bebas untuk menghasilkan suatu perjanjian dagang dengan menempatkan aturan-aturan yang bertujuan melawan perilaku yang dianggap tidak masuk akal oleh mitra dagangnya.[1][2][3][4][5][6] PerkembanganPasca-Perang Dunia II dan Konferensi Bretton Woods, Amerika Serikat dan Sekutu menyusun tatanan ekonomi dunia yang baru dengan menekankan pada pengeratan kerja sama di bidang perdagangan. Dengan penerapan Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT) pada tahun 1946 yang kemudian digantikan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada tahun 1995, Amerika Serikat dan sekutunya telah mengembangkan kerangka kerja hukum yang komprehensif dan menunjukkan tradisi hukum umumnya untuk membangun hubungan yang dicita-citakan tersebut, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih mengutamakan litigasi.[7][8] Semakin banyak negara Asia yang menjadi negara pihak GATT dan/atau pada akhirnya WTO sehingga hubungan dagang dengan negara-negara perancang tatanan ekonomi dunia yang baru tersebut meningkat.[8] Namun meskipun negara-negara perancang tersebut menekankan penggunaan kerangka kerja hukum mereka masing-masing serta mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk litigasi, banyak negara Asia enggan menggunakan kerangka kerja hukum tersebut. Negara-negara Asia cenderung menghindari konfrontasi hukum dan mengedepankan negosiasi bilateral dalam menyelesaikan sengketa. Perbedaan kondisi sosial dan budaya diduga kuat alasan utama negara-negara Asia enggan menggunakan jalur litigasi.[7][8] Tulisan Saadia M. Pekkanen berjudul Aggresive Legalism: The Rules of the WTO and Japan's Emerging Trade Strategy menjelaskan bahwa Jepang semakin sering menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa WTO untuk melawan tindakan mitra dagangnya. Strategi ini kemudian disebut sebagai legalisme agresif. Pekkanen berargumentasi bahwa legalisme agresif adalah strategi di mana aturan dalam hukum internasional dapat digunakan baik sebagai tameng maupun pedang dalam penyelesaian sengketa dagang di antara negara-negara berdaulat.[7][8] Legalisme agresif modernAmerika Serikat dan legalisme agresif dua arahAda kajian yang menunjukkan bahwa berkurangnya pengaruh Amerika Serikat dalam hubungan dagangnya dengan negara-negara Asia dapat diatasi dengan menekankan legalisme agresif agar Amerika Serikat mampu membangun kembali hubungan ekonominya.[9] Dalam konteks Perjanjian Bebas Dagang Amerika Serikat-Korea Selatan (KORUS), terlihat bahwa kedua belah pihak menggunakan strategi legalisme agresif dalam perjanjian tersebut. Baik Amerika Serikat maupun Korea Selatan sepakat terikat dalam mekanisme penyelesaian sengketa yang telah ditentukan dalam perjanjian tersebut dalam menyelesaikan sengketa perdagangan bilateral.[1][10] AsiaPada tahun 1980an dan 1990an negara-negara Asia mulai lebih menerima penggunaan penyelesaian sengketa di luar jalur negosiasi bilateral atau penyelesaian sengketa yang telah ditentukan oleh GATT maupun WTO.[8] Negara-negara Asia yang cukup kuat mempraktekkan legalisme agresif di antaranya Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok yang semakin tegas dalam menunjukkan keinginannya untuk menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa yang telah ditentukan dalam suatu perjanjian dagang dalam menyelesaikan sengketa dagang dengan mitra dagangnya.[1][2][3][4][11][12][13][14][15][16] Referensi
|