Lakbok, Ciamis
Lakbok (Sunda: ᮜᮊ᮪ᮘᮧᮊ᮪) adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Pusat pemerintahan kecamatan terletak di Desa Sukanagara. Kecamatan ini terdiri dari 10 desa. Bahasa yang dituturkan oleh masyarakat Lakbok adalah Bahasa Sunda Ciamis dan Bahasa Jawa Banyumasan. EtimologiAsal nama "Lakbok" masih diperdebatkan dan diperlukan penelitian lebih lanjut. Dahulu, wilayah kecamatan ini berupa hutan dan rawa-rawa dalam penguasaan negara. Sejak adanya kebijakan Bupati R.A.A. Wiranatanuningrat, tahun 1926 diberikanlah hak milik kepada para petani penggarap di wilayah tersebut.[3] Di tengah mulai padatnya permukiman penduduk dan melimpahnya hasil pertanian, tiba-tiba tersiar kabar bahwa tiga orang terluka di wilayah Hutan Cimadang. Seekor harimau yang diduga terdesak tempat hidupnya telah tersesat dan memasuki hutan yang salah, sehingga harus berhadapan dengan para penduduk penggarap kebun.[3] Jika berdasarkan Kamus Basa Sunda R.A. Danadibrata (2015), kata "lakbok" sendiri memang berarti "maung nu gede pisan" (harimau yang sangat besar) yang diambil dari Bahasa Sunda Kuno.[3] GeografiBatas wilayahBatas wilayah Kecamatan Lakbok adalah sebagai berikut:
PemerintahanPembagian administratifKecamatan Lakbok terdiri dari 10 desa, yakni: ReferensiCatatan kaki
Sumber
Pranala luarSitus web
Produk hukum
catatan: URL sewaktu-waktu dapat berubah/hilang. Bila URL tidak aktif, mohon dihapus dari daftar.
|