Komisi Kejahatan Perang Perserikatan Bangsa-Bangsa
Komisi Kejahatan Perang Perserikatan Bangsa-Bangsa, awalnya Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Penyelidikan Kejahatan Perang, adalah suatu badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang membantu penuntutan kejahatan perang yang dilakukan oleh Jerman Nazi dan negara-negara Poros lainnya selama Perang Dunia II.[1] Beroperasi dari tahun 1943 hingga 1948,[2] Komisi Kejahatan Perang PBB diberi mandat untuk mengidentifikasi dan mencatat kejahatan perang, menyiapkan dakwaan, memastikan ditangkapnya tersangka penjahat perang, menentukan dasar hukum untuk ekstradisi dan hukuman, dan membantu mendefinisikan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida. Komisi ini telah mencatat lebih dari 36.000 tersangka penjahat perang dan membuka lebih dari 8.000 kasus.[3] Komisi ini tidak mengadili kejahatan-kejahatan itu sendiri, tapi lebih pada memberi saran, mengawasi, dan berkoordinasi dengan negara-negara Sekutu untuk melaksanakan pengadilan mereka.[3] Komisi Kejahatan Perang PBB juga telah menyerukan pembentukan Pengadilan Militer International di Nürnberg dan sidang lanjutan untuk mengadili kejahatan perang. Penelitian dan keahlian komisi ini kemudian digunakan untuk mendukung badan-badan peradilan tersebut.[4] Pembentukan Komisi Kejahatan Perang PBB dianggap sebagai tonggak sejarah hukum internasional. Pembentukannya merumuskan prinsip-prinsip dan prosedur-prosedur hukum yang mendukung hukum pidama internasional.[5] SejarahKomisi Kejahatan Perang PBB diusulkan oleh Lord Chancellor John Simon pada Dewan Bangsawan Britania Raya tanggal 7 Oktober 1942 bersamaan dengan pernyataan serupa yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat pada hari yang sama. Komisi ini secara resmi dibentuk sekitar setahun kemudian, tanggal 20 Oktober 1943, pada suatu pertemuan yang diadakan di Kantor Luar Negeri Inggris di London. Pembentukan komisi ini didukung oleh tujuh belas negara Sekutu: Australia, Belgia, Kanada, Tiongkok, Cekoslowakia, Prancis,[note 1] Yunani, India, Luksemburg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Polandia, Afrika Selatan, Inggris, Amerika Serikat, dand Yugoslavia.[6] Komisi ini mendahului pembentukan resmi PBB tahun 1945.[7] Fungsi dan aktivitasKomisi Kejahatan Perang PBB memiliki tujuan dan kewenangan sebagai berikut:
Salah satu tugas utama komisi adalah mengumpulkan bukti kejahatan perang secara saksama untuk penahanan and pengadilan yang jujur terhadap para tersangka penjahat perang Blok Poros. Setelah perang, Pusat Dokumentasi Kejahatan Perang Nazi didirikan di seluruh Jerman untuk mendukung penelitian dan aktivitas komisi. Tetapi, komisi tidak memiliki kewenangan untuk menuntut para penjahat. Komisi tersebut hanya melaporkan kembali kepada pemerintah-pemerintah anggota PBB. Pemerintah-pemerintah tersebut kemudian dapat menyelenggarakan tribunal, seperti Tribunal Militer Internasional Nürnberg dan Tirbunal Militer Internasional untuk Timur Jauh. Komisi itu dipimpin oleh Cecil Hurst dari tahun 1943 hingga 1945, kemudian oleh Lord Wright[8] hingga 1948[9] sebelum dibubarkan tahun 1949. Lihat pulaCatatan
ReferensiKutipan
Sumber
Pranala luar
|