Kirekat

Kirekat adalah ukiran berbentuk gambar telapak kaki atau telapak tangan pada batang pohon durian, papan atau panel yang acuan pembuatannya adalah telapak kaki atau telapak tangan dari orang yang sudah meninggal.[1][2] Pembuatan kirekat merupakan salah satu karya budaya dari kebudayaan suku Mentawai di Pulau Siberut.[3][2] Pembuatan kirekat memerlukan pelepah pohon sagu, pisau raut dan pohon durian.[4][5] Pada tahun 2022, kirekat ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia sebagai salah satu warisan budaya di Indonesia.[6]

Pelaksana tradisi

Pembuatan kirekat merupakan tradisi dari suku Mentawai di Pulau Siberut, Kepulauan Mentawai. Tradisi ini dilaksanakan pada kawasan pedalaman Pulau Siberut yang merupakan kawasan hutan. Di dalam kawasan hutan terdapat pohon sagu dan pohon durian yang menjadi bahan pembuatan kirekat.[2]

Pembuatan

Kirekat dibuat dari garis-garis yang digambar langsung dari telapak tangan atau telapak kaki dari orang yang baru meninggal. Penggambaran dilakukan pada pelepah yang diambil dari batang pohon sagu.[5] Telapak tangan atau telapak kaki ditempeli dengan pelepah sagu untuk dibentuk gambarnya. Hasil gambaran pada pelepah sagu kemudian diiris menggunakan pisau raut untuk menjadi cetakan bergambar bentuk luar dari telapak kaki atau telapak tangan.[4] Gambar ini kemudian diukir pada batang pohon durian.[5]

Kirekat hanya dapat dibuat dengan pengukiran pada pohon durian dengan kualitas terbaik. Kriteria terbaik untuk pohon durian ialah batang pohonnya besar, banyak buahnya, dan enak rasa buahnya.[7] Penyakralan terjadi pada pohon-pohon yang telah dibuat kirekat pada batangnya.[8] Pohon durian yang telah memiliki kirekat tidak boleh dijadikan sebagai mas kawin bagi perempuan dan dilarang untuk ditebang.[7] Selain dibuat pada pohon, pembuatan kirekat juga dapat dilakukan pada papan atau panel.[1]

Penetapan sebagai warisan budaya

Kirekat telah menjadi salah satu objek kebudayaan di Kepulauan Mentawai yang telah ditetapkan sebagai salah satu warisan budaya di Indonesia. Penetapan statusnya diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan. Status kirekat sebagai warisan budaya ditetapkan pada tahun 2022 M.[6]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ a b Darmanto dan Setyowati 2012, hlm. xxxii.
  2. ^ a b c Febrianti 2017, hlm. 81.
  3. ^ Christyawaty 2010, hlm. 49-50.
  4. ^ a b Christyawaty 2010, hlm. 50.
  5. ^ a b c Febrianti 2017, hlm. 81-82.
  6. ^ a b Bupati Kepulauan Mentawai. "Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Kepulauan Mentawai. hlm. II.69. Diakses tanggal 17 Juni 2025.
  7. ^ a b Febrianti 2017, hlm. 82.
  8. ^ Darmanto dan Setyowati 2012, hlm. 160.

Daftar pustaka

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.