Institut Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa
Institut Agama Islam Negeri Langsa atau IAIN Langsa adalah Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri di Kota Langsa provinsi Aceh, Indonesia. SejarahCikal bakal Institut Agama Islam Negeri Langsa (dahulu bernama Zawiyah Cot Kala Langsa) didirikan pada tahun 1980 adalah hasil keputusan Seminar Sejarah Islam di Rantau, Aceh Tamiang (dahulu dalam wilayah Aceh Timur). Nama “Zawiyah Cot Kala” tersebut diambil dari nama lembaga pendidikan tinggi yang terbesar dan tertua di Asia Tenggara yang terletak di Bayeun, Aceh Timur abad ke–4 Hijriyah. Sebagai bentuk realisasi dari hasil seminar tersebut, melalui inisiatif oleh M. Hasan ZZ, B.A. (Kakandepag Aceh Timur saat itu), Drs. T.M. Arifin Amin, Drs. Azhar Zakaria (Ka. MAN pada saat itu), Drs. H. Zainuddin Saman dan Drs. Idris Harahap serta dukungan dari pemerintah dan berbagai lapisan masyarakat, maka berdirilah Institut Agama Islam Zawiyah Cot Kala Langsa. Pada tahap awal pendirian, Institut Agama Islam Zawiyah Cot Kala Langsa memiliki tiga fakultas yaitu Fakultas Syariah, Fakultas Tarbiyah, dan Fakultas Dakwah. Pembukaan kuliah pertama sekali dilakukan pada tanggal 14 Oktober 1980, namun hanya 2 (dua) fakultas yang diresmikan, yaitu Fakultas Tarbiyah Jurusan Pendidikan Agama Islam dan Fakultas Dakwah Jurusan Penerangan dan Penyiaran Agama Islam (PPAI) dengan jenjang Sarjana Muda. Sebagai payung lembaga ini, maka Pada tahun 1981 dibentuklah sebuah yayasan dengan Akta Notaris No.7 tanggal 21 Juli 1981. Selanjutnya pada tahun 1982, bersamaan dengan kunjungan Menteri Agama Republik Indonesia (H. Alamsjah Ratoe Perwiranegara) ke Langsa dalam rangka peresmian Kantor Departemen Agama Kabupaten Aceh Timur Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang berlokasi di Langsa, Aceh, pengurus Yayasan menyampaikan Surat Permohonan Terdaftar untuk lembaga ini. Setahun kemudian, terbitlah SK Status Terdaftar oleh Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI Nomor: Kep/E/III/PP.00.2/1303/83 pada tanggal 16 April 1983. Kemudian pada tahun 1988 melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 219 tahun 1988 tanggal 1 Desember 1988, Insitut Agama Islam Zawiyah Cot Kala Langsa mendapatkan status Terdaftar sampai dengan jenjang S-1. Namun, pada tahun 1997 lembaga ini beralih status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam. Dalam proses dari tahun ke tahun, lembaga pendidikan ini menunjukkan perkembangan dan peningkatan, baik dari sisi akademik, tenaga pengajar, maupun infrastruktur pendukung lainnya. Atas prestasinya itu, pada tahun 2000 lembaga ini mendapatkan peningkatan status menjadi Diakui berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor: E/36/2000 tanggal 20 Maret 2000 dengan dua jurusan yaitu Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) serta Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI). Sebagai upaya pengembangan kelembagaan, pada tahun 2001 Sekolah Tinggi Agama Islam Zawiyah Cot Kala Langsa membuka Program Diploma Dua (D-II) untuk 2 (dua) jurusan baru yaitu Jurusan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dan Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI). Upaya pengembangan dan peningkatan kualitas terus dilakukan. Perkembangan yang amat menggembirakan yaitu pada akhir tahun 2006, Sekolah Tinggi Agama Islam Zawiyah Cot Kala Langsa berubah status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dengan diterbitkannya Peraturan Presiden RI Nomor 106 Tahun 2006 Tanggal 28 Desember 2006 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Zawiyah Cot Kala Langsa yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia ke-6 Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan status penegeriannya selama delapan tahun di bawah kepemimpinan Bapak Dr. H. Zulkarnaini, M.A., lembaga ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan, baik dari sisi manajemen, akademik, sarana prasarana, kelembagaan, ketenagaan, jumlah mahasiswa, maupun aspek-aspek lainnya. Kemajuan-kemajuan tersebut mengantarkan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa menjadi Institut Agama Islam Negeri Langsa dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014 pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Presiden Republik Indonesia ke-6 Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Kehadiran Institut Agama Islam Negeri Langsa memiliki arti penting untuk menerjemahkan makna Tri Dharma Perguruan Tinggi ke dalam program dan kegiatan yang terarah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Untuk itu, Institut Agama Islam Negeri Langsa menetapkan kebijakan serta rencana pengembangan agar lembaga ini dapat mempersiapkan generasi intelektual yang mempunyai moralitas dan tanggung jawab yang tinggi guna menghadapi arus era globalisasi. Pengembangan ini pula diharapkan mampu untuk memberikan prioritas utama terhadap pengembangan ilmu serta pembinaan mental dan spiritual. Institut Agama Islam Negeri Langsa dalam perjalanannya telah memiliki nilai-nilai budaya tersendiri dalam hati masyarakat Aceh Timur dan sekitarnya, karena keberadaannya telah mewarnai corak pemikiran dan adat istiadat masyarakat Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang, di samping itu posisi yang strategis terletak di wilayah tiga pemerintah kabupaten/kota yang merupakan sebagai pusat perkembangan ilmu pengetahuan. Posisi strategis ini terbentuk melalui lembaga kajian keagamaan yang berkembang di pesantren (dayah) dan madrasah akan mengarah kepada pengkajian dan pengembangan ilmu keislaman secara objektif dan rasional. Oleh karena itu peningkatan status Sekolah Tinggi menjadi Institut akan menempatkan posisi dan fungsinya sebagai pusat kajian Islam di tingkat lokal, yang secara berantai akan mempengaruhi di tingkat regional dan nasional. Di samping itu pengembangan Institut ini akan memacu tumbuh kembali kekuatan persatuan umat Islam di nusantara, karena dasar utama dari semangat persatuan itu terbit di Peureulak dan akan bersinergi dengan semangat persatuan nasional.[1] Program Pendidikan Strata Satu (S-1)
Program Pascasarjana
Lihat pula
Referensi
Pranala luar
|