HaryapatihHaryapatih adalah istilah resmi yang digunakan di situs web Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai padanan gelar Groussherzog (bahasa Latin: magnus dux, panglima besar, pemimpin besar) yang digunakan oleh Kepala Negara Keharyapatihan Luksemburg.[1] Meskipun digunakan secara resmi oleh Kemlu, kata ini tidak muncul dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.[2] Wilayah yang diperintah oleh seorang haryapatih disebut keharyapatihan. Meskipun demikian, istilah "keharyapatihan" adalah istilah resmi yang digunakan di situs web Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai padanan kata Fürstentum (bahasa Latin: principatus, wilayah kekuasaan seorang princeps) pada nama resmi Negara Liechtenstein[3] maupun sebagai padanan kata Groussherzogtum (bahasa Latin: magnus ducatus, wilayah kekuasaan seorang magnus dux)[1] pada nama resmi negara Luksemburg. Istilah resmi yang digunakan di situs web Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai padanan gelar Fürst (bahasa Latin: princeps, penghulu, pemuka, orang nomor satu) yang digunakan oleh Kepala Negara Keharyapatihan Liechtenstein adalah "pangeran".[3] Lihat pulaReferensi
|