Hak asasi manusia di Selandia BaruHak asasi manusia di Selandia Baru telah dibahas dalam berbagai dokumen konstitusi negara. Undang-Undang Hak Asasi Selandia Baru 1993 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Selandia Baru 1990 sebagai dua undang-undang utama yang melindungi hak asasi manusia di Selandia Baru. Selain itu, Selandia Baru juga telah meratifikasi berbagai perjanjian internasional PBB.[1] Referensi
|