Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kementerian Agama
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalProf. Hilman Latief, M.A., Ph.D.
Kantor pusat
Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4 Jakarta 10710
Situs web
haji.kemenag.go.id

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (disingkat menjadi Ditjen PHU) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.[1]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki 10 unit asrama haji yang tersebar di Aceh, Medan, Padang, Jakarta, Bekasi, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Lombok.[2]

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah antara lain menyelenggarakan fungsi:[3]

  1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah; dan.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
  2. Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah;
  3. Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri;
  4. Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri;
  5. Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU.[3]

Referensi

  1. ^ BPKH, Humas (07 Oktober 2021). "Prof Hilman Latief Dilantik Jadi Dirjen Haji Umroh Kemenag". Badan Pengelola Keuangan Haji. Diakses tanggal 16/02/2022. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2017" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 17 November 2024. 
  3. ^ a b "Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organsisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama" (PDF). Kementerian Agama Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-22. Diakses tanggal 25 Februari 2015. 
Kembali kehalaman sebelumnya