Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (disingkat menjadi Ditjen PHU) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.[1] Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki 10 unit asrama haji yang tersebar di Aceh, Medan, Padang, Jakarta, Bekasi, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Lombok.[2] FungsiDalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah antara lain menyelenggarakan fungsi:[3]
Susunan OrganisasiSusunan organisasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
Referensi
|