Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen
Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas membina dan melaksanakan dukungan teknis dan administratif di bidang persidangan dan kerja sama antar parlemen. Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.[3] Tugas dan FungsiTugasDeputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen mempunyai tugas membina dan melaksanakan dukungan teknis dan administratif di bidang persidangan dan kerja sama antar parlemen.[3] FungsiDalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen menyelenggarakan fungsi:[3]
Struktur OrganisasiDeputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari:
Lihat pula
Referensi |