Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Deputi Bidang Administrasi
Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2005
Susunan organisasi
DeputiSlamet Sutarsono[1]
Biro
Perencanaan dan PengawasanDamayanti[1]
Keanggotaan dan KepegawaianRusnianingsih[1]
KeuanganMakmur[1]
Pemeliharaan Bangunan dan InstalasiErry Saptaria Achyar[1]
UmumMardian Umar
Kantor pusat
Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270
Situs web
http://www.dpr.go.id/

Deputi Bidang Administrasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas membina dan melaksanakan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI. Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.[2]

Tugas dan Fungsi

Tugas

Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membina dan melaksanakan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI.[2]

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. pembinaan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI;
  2. pelaksanaan urusan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI.

Struktur Organisasi

Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari:

  1. Biro Perencanaan dan Pengawasan
  2. Biro Keanggotaan dan Kepegawaian
  3. Biro Keuangan
  4. Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi
  5. Biro Umum

Lihat pula

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya