Cileungsir, Rancah, Ciamis
Cileungsir adalah sebuah desa yang terletak di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Desa Cileungsir terdiri dari lima dusun dengan pusat pemerintahan desa di Dusun Cileungsir. SejarahPembentukanWilayah Desa Cileungsir dibentuk sebagai desa sekitar tahun 1816 dengan nama Desa Ciladur. Berdasarkan tradisi lisan dari para tetua setempat, pusat pemerintahan Desa Ciladur saat itu berada di daerah Pinangtiwi. Lokasi Pinangtiwi terletak di Dusun Sukamaju yang menjadi bagian dari Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.[1] Pembentukan Desa Cileungsir pada tahun 1957. Alasan pembetukannya ialah kondisi wilayah yang jarang penduduk dan kesulitan akses antara masyarakat dengan pamong desa. Para tokoh masyarakat kemudian mengusulkan penggabungan beberapa dusun menjadi satu wilayah desa yang diberi nama Desa Cileungsir. Dusun-dusun yang digabungkan meliputi Dusun Cileungsir, Dusu Pasirdahu, Dusun Pangrumasan, Dusun Ciladur, Dusun Bandaran, Dusun Karangpari, Dusun Kopeng dan Dusun Cioray.[1] Nama Desa Cileungsir diperoleh dari bahasa Sunda yaitu kata ci dan leungsir. Ci berarti air yang melambangkan kesuburan, sedangkan leungsir merupakan sebuah nama pohon berukuran besar yang tumbuh denga kokoh dan rindang. Secara harfiah, nama Desa Cileungsir berarti sumber mata air yang dipadu dengan pohon besar, rindang dan kokoh.[1] Pemekaran wilayahPada tanggal 21 Februari 1984, wilayah Desa Cileungsir dimekarkan menjadi dua desa, yaitu Desa Cileungsir dan Desa Karangpari. Desa Cileungsir meliputi Dusun Cileungsir, Pasirdahu, Pangrumasan, Sukamaju (sebelumnya bernama: Ciladur), dan Dusun Sukajadi (sebelumnya bernama: Cioray). Sedangkan wilayah Desa Karangpari meliputi Dusun Bandaran (sekarang Sukamulya), Dusun Karangpari, dan Dusun Kopeng.[1] GeografiBatas wilayahDesa Cileungsir memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
KondisiDesa Cileungsir secara geografis terletak di sebelah Utara Kabupaten Ciamis dengan luas wilayah 1.091,368 Ha, yang terdiri dari 5 (lima) wilayah kedusunan, 26 Rukun Warga (RW) dan 55 Rukun Tetangga (RT). Termasuk salah satu desa di wilayah Kecamatan Rancah yang berada di sebelah Barat.[1] Kelima dusun di Desa Cileungsir yaitu Dusun Cileungsir, Dusun Pasirdahu, Dusun Pangrumasan, Dusun Sukajadi dan Dusun Sukamaju.[1] Dusun Cileungsir terdiri dari 3 RW (RW 01 – RW 03), Dusun Pasirdahu terdiri 3 RW (RW 04 – RW 06), Dusun Pangrumasan 8 RW (RW 07 – RW 14), Dusun Sukajadi 5 RW (RW 15 – RW 19) dan Dusun Sukamaju 7 RW (RW 20 – RW 26).[1] Status atau Jenis DesaPada tahun 2020 desa Cileungsir dikategorikan sebagai Desa Maju dengan nilai Indeks Desa Membangun: 0,785 menurut Peraturan Bupati Ciamis tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021[2]. Kemudian pada tahun 2021 mendapat nilai 0,80 dan pada tahun 2022 mendapat nilai 0,82.[2] Kepala Desa
Referensi
Pranala luar
|