Bid'ah

Dalam agama Islam, bid'ah atau bidaah (bahasa Arab: بدعة; ejaan tidak baku: bid'at) adalah perbuatan yang dikerjakan tidak menurut contoh yang sudah ditetapkan, termasuk menambahi atau mengurangi ketetapan.[1] Istilah ini juga mengacu pada inovasi dalam masalah keagamaan.[2] Secara linguistik, istilah ini berarti "inovasi, kebaruan, doktrin sesat, bidaah".[3] Meskipun umum digunakan dalam teks-teks Islam, istilah ini tidak ditemukan dalam Al-Qur'an.

Dalam sastra Arab klasik, kata ini digunakan sebagai bentuk pujian atas komposisi prosa dan puisi yang luar biasa.[4]

Pandangan tradisional

Pada awal sejarah Islam, bid'ah merujuk pada doktrin-doktrin yang menyimpang. Dalam hukum Islam, bila digunakan tanpa kualifikasi, bid'ah berarti segala hal yang baru ditemukan yang tidak memiliki preseden dan bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah.[5]

Para ulama umumnya membagi bid'ah menjadi dua jenis: bid'ah dalam urusan duniawi dan bid'ah dalam urusan agama.[6][halaman dibutuhkan][membutuhkan kutipan untuk dapat dipastikan] Ada juga ulama yang membagi bid'ah menjadi bid'ah yang halal dan haram.[7]

Memperkenalkan dan mengamalkan bid'ah dalam urusan agama adalah dosa dan dianggap sebagai salah satu dosa besar dalam Islam, dan pelakunya diwajibkan untuk segera berhenti dan bertaubat.[8][halaman dibutuhkan]

Bid’ah yang baik dan buruk

Jabir bin Abdillah meriwayatkan "...Nabi bersabda: Barangsiapa memperkenalkan beberapa amalan baik (preseden) dalam Islam yang diikuti setelahnya (oleh manusia), maka dia akan dijamin pahalanya seperti orang yang mengikutinya, tanpa imbalan mereka berkurang sama sekali. Dan barangsiapa yang memperkenalkan suatu amalan jahat dalam Islam yang kemudian diikuti (oleh orang lain), maka dia wajib menanggung beban seperti orang yang mengikuti (praktek jahat) tersebut tanpa mengurangi bebannya sedikit pun.[9][10][11]

Abu Hurairah meriwayatkan,[12][13]

Nabi [Muhammad] mengatakan, “Barangsiapa yang shalat malam sepanjang bulan Ramadhan karena Iman yang ikhlas dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni segala dosanya yang telah lalu.” Setelah kematian Nabi, masyarakat tetap menjalankannya (yakni Nawafil salat secara perorangan, bukan berjamaah), dan tetap seperti pada masa Kekhalifahan Abu Bakr dan pada masa awal Kekhalifahan Umar bin Khattab. Pada Ramadhan ketika melihat orang-orang shalat dalam kelompok yang berbeda, Umar memerintahkan Ubay bin Ka'ab untuk memimpin orang-orang dalam shalat berjamaah. Mengenai hal ini Umar berkata: 'Betapa hebatnya Bid'ah (yaitu perbuatan mengumpulkan orang-orang untuk salat malam berjama'ah, yang tidak dilakukan sebelumnya); ini.'

Hal ini mendapat konotasi positif dari Umar, yang mengatakan bahwa shalat Tarawih adalah suatu inovasi yang diberkati.[14][15]

Salman al-Farisi meriwayatkan bahwa Nabi Islam Muhammad ditanya oleh beberapa sahabat tentang kebolehan dan larangan suatu barang tertentu, kemudian Muhammad menyatakan “Halal adalah apa yang Allah jadikan Halal dalam kitab-Nya, Haram adalah apa yang Allah haramkan dalam kitab-Nya dan yang dia diamkan, maka diampuni semuanya.”[16]

Dari Abu Hurairah meriwayatkan bahwa pada saat salat Subuh, Muhammad bertanya kepada Bilal, “Ceritakan kepadaku amalan terbaik yang kamu lakukan setelah memeluk Islam, karena aku mendengar langkah kakimu Surga pada waktu itu" Bilal menjawab, “Aku tidak melakukan sesuatu yang patut disebutkan kecuali jika aku berwudhu di siang atau malam hari, aku shalat setelah wudhu itu sesuai dengan apa yang telah dituliskan untukku.”[17] Ibnu Hajar al-Asqalani berkata dalam Fath al-Bari bahwa “hadits tersebut menunjukkan bolehnya menggunakan penalaran pribadi (ijtihad) dalam memilih waktu untuk beribadah, karena Bilal mencapai kesimpulan yang dia sebutkan berdasarkan kesimpulannya sendiri dan Nabi (Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian) membenarkannya di dalamnya.”[18] Mirip dengan ini, Khubaib bin Adi diminta untuk shalat dua rakaat sebelum dieksekusi oleh penyembah berhala di Makah, dan oleh karena itu ia merupakan orang pertama yang menetapkan sunnah dua rakaat bagi orang-orang yang teguh dalam menjalankan ibadahnya, ketika akan datang kematian mereka.[18][19]

Rifa bin Rafi meriwayatkan: Ketika kami sedang salat di belakang Nabi [Muhammad] dan Nabi mengangkat kepalanya dari ruku’ seraya bersabda, “Allah mendengar siapa pun yang memuji-Nya,” seorang laki-laki di belakangnya berkata, “Ya Tuhan kami, bagi-Mulah pujian yang berlimpah, yang bermanfaat, dan untungnya." Ketika dia bangkit untuk pergi, Nabi bertanya siapa yang mengucapkannya, dan ketika laki-laki itu menjawab bahwa itu dia, Nabi berkata, “Saya melihat tiga puluh malaikat yang masing-masing berusaha menjadi orang yang menuliskannya.”[20] Ibn Hajar al-Asqalani berkomentar dalam Fath al-Bari bahwa hadis tersebut menunjukkan diperbolehkannya permulaan ungkapan zikir baru dalam salat selain yang disebutkan melalui teks hadis (walaupun hal ini masih dilaporkan) dalam hadis), sepanjang tidak bertentangan dengan apa yang disampaikan hadis. Ibnu Hajar juga menyatakan bahwa “Jelas sekali, karena hal di atas hanya sekadar penyempurnaan dan tambahan dari sunnah berzikir.”[18]

Asy-Syafi'i memberikan nasihat sebagai berikut, “Inovasi yang bertentangan dengan Al-Qur'an, Sunnah, Atsar atau Ijma adalah sebuah bid'ah yang sesat: Namun jika ada sesuatu yang baru yang diperkenalkan yang tidak jahat dan tidak bertentangan dengan otoritas kehidupan beragama yang disebutkan di atas, maka itu adalah bid'ah yang terpuji dan tidak obyektif." Hal ini dapat menyimpulkan bid'ah atau kaitan antara teknologi duniawi dengan keagamaan.[14][21][22][23][24]

Pandangan modern

Kriteria yang mengkualifikasikan suatu perbuatan tertentu sebagai bid'ah dalam agama masih menjadi perdebatan di kalangan ulama Sunni. Para ulama yang berafiliasi dengan Salafiyah dan Wahhabisme berpendapat bahwa ada definisi yang eksklusif dan literal yang mencakup segala sesuatu yang tidak secara khusus dilakukan atau ditegaskan oleh Muhammad.[25]

Sebaliknya, para praktisi Sufisme menganjurkan definisi yang inklusif dan holistik. Umar Faruq Abdullah menulis:

[B]id'a dapat memiliki berbagai corak makna. Jika digunakan tanpa kata sifat yang memenuhi syarat, kata ini cenderung bersifat mengutuk, misalnya dalam pernyataan, "bid'a harus dihindari". Namun demikian, bid'a tidak selalu berarti buruk. Dalam konteks tertentu, terutama jika dikualifikasikan dengan kata sifat, bid'a dapat mencakup berbagai makna mulai dari apa yang patut dipuji hingga apa yang sepenuhnya salah, seperti dalam pernyataan khalifah Umar dibawah ini, “betapa hebatnya bid’ah ini!”

— Umar Faruq Abd-Allah, Innovation and Creativity in Islam[26]

Lihat pula

Pranala luar

  • Tuasikal, Muhammad Abduh. 2016. Mengenal Bid'ah Lebih Dekat. Cetakan ketiga. Yogyakarta: Pustaka Muslim.
  • Sumber: https://islam.nu.or.id/ubudiyah/lima-kategori-bidah-haram-sunnah-wajib-makruh-dan-mubah-fcsLf

Referensi

  1. ^ Bidah dalam KamusBesarBahasaIndonesia.go.id[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ A.C. Brown, Jonathan (2009). Hadith: Muhammad's Legacy in the Medieval and Modern World (Foundations of Islam). Oneworld Publications. hlm. 277. ISBN 978-1851686636. 
  3. ^ Wehr, Hans (1994). Arabic-English Dictionary. Spoken Language Services, Inc. hlm. 57. 
  4. ^ Al-Shatibi, Ibrahim ibn Musa. al-I'itsam. hlm. 1:49. 
  5. ^ al-Masri, Jamaluddin ibn al-Manzur. Lisan al-'Arab. hlm. 8:6. 
  6. ^ Al-Qawaa'id wal-Usool al-Jaami'ah wal-Furooq wat-Taqaaseem al-Badee'ah an-Naafi'ah by Abdurrahman bin Natsir as-Sa'di
  7. ^ Nawawi, Al-. Tahzeeb al-Asma wal-Lugha. 2. hlm. 22–23. 
  8. ^ al-Dhahabi, Muhammad ibn Ahmad. Kitab al-Kaba'ir. 
  9. ^ Sahih Muslim, 34:6466
  10. ^ Duderija, Adis (2015-10-14). The Sunna and Its Status in Islamic Law: The Search for a Sound Hadith (dalam bahasa Inggris). Palgrave Macmillan. hlm. 81. ISBN 9781137369925. 
  11. ^ An-Na'im, Abdullahi Ahmed (1996-01-01). Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights, and International Law (dalam bahasa Inggris). Syracuse University Press. hlm. 197. ISBN 9780815627067. This can be illustrated not only from usage of early Musims but also from the usage of the Prophet (s) himself when he speaks of reward for any Muslim who establishes a good sunna and punishment for any Muslim who establishes a bad sunna. 
  12. ^ Sahih Bukhari, 3:32:227
  13. ^ Goldziher, Ignác (1973-01-01). Muslim Studies, Vol. 1 (dalam bahasa Inggris). SUNY Press. hlm. 36. ISBN 9780873952347. 
  14. ^ a b Valentine, Simon Ross (2015-08-01). Force and Fanaticism: Wahhabism in Saudi Arabia and Beyond (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. hlm. 88. ISBN 9781849046152. 
  15. ^ Shavit, Uriya (2015-11-12). Shari'a and Muslim Minorities: The wasati and salafi approaches to fiqh al-aqalliyyat al-Muslima (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. ISBN 9780191074448. 
  16. ^ Ibnu Majah, page 249
  17. ^ Sahih Bukhari, 2:21:250
  18. ^ a b c Keller, Nuh Ha Mim (1995). The Concept of Bid'a in the Islamic Shari'a. Muslim Academy Trust]. hlm. 5. ISBN 1-902350-02-2. 
  19. ^ Sahih Bukhari, 4:52:281
  20. ^ Sahih Bukhari, 1:12:764
  21. ^ al-Bayhaqi, Manaqib al-Shafi'i, in Qastallani, X, p 342. Cf Muhammad al-Adbari, al-Madhkal (Alexandria, 1293), III, p 293.
  22. ^ Jokisch, Benjamin (2007-01-01). Islamic Imperial Law: Harun-Al-Rashid's Codification Project (dalam bahasa Inggris). Walter de Gruyter. hlm. 389. ISBN 9783110924343. 
  23. ^ Böwering, Gerhard; Crone, Patricia (2013-01-01). The Princeton Encyclopedia of Islamic Political Thought (dalam bahasa Inggris). Princeton University Press. hlm. 218. ISBN 978-0691134840. 
  24. ^ Goldziher, Ignác (1973-01-01). Muslim Studies, Vol. 1 (dalam bahasa Inggris). SUNY Press. hlm. 36–37. ISBN 9780873952347. 
  25. ^ Valentine, Simon Ross (2015-08-01). Force and Fanaticism: Wahhabism in Saudi Arabia and Beyond (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. hlm. 87. ISBN 9781849046152. Wahhabism, literal and narrow in its exegesis of the Quran and hadith regards bida as 'whatever religious practice or concept had come into being after the third century of the Islamic era', or as some ulema argue, those things introduced into society which were not known at the time of Prophet Muhammad (s) 
  26. ^ Abd-Allah, Umar Faruq (2006). Innovation and Creativity In Islam (PDF). A Nawawi Foundation Paper. hlm. 2. ISBN 1-902350-02-2. 
Kembali kehalaman sebelumnya