Yudi Utomo
Ir. Yudi Utomo Imardjoko, M.Sc., Ph.D. atau dikenal dengan nama Yudi Utomo (lahir 15 Maret 1963) adalah seorang ilmuwan nuklir Indonesia yang dikenal atas rancangan penampung limbah nuklir dan direktur yang menyelamatkan BatanTek dari kebangkrutan. Ia memiliki 3 anak yang bernama Tedjo Sondyako Imardjoko, Tedjo Ardyandaru Imardjoko, dan Tedjo Prabandhika Imardjoko. PendidikanPutra almarhum Profesor Imam Barnadib & Profesor Sutari Barnadib ini merupakan alumnus SMA Negeri 1 Yogyakarta dan Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika Fakultas Teknik UGM dengan program studi Teknik Nuklir UGM (Dahulu Jurusan Teknik Nuklir UGM). Yudi Utomo mendapat beasiswa untuk memperdalam ilmu nuklir di Iowa State University pada jenjang S-2 dan S-3. Dia mampu meraih gelar MSc dan PhD dalam waktu enam tahun. Capaian itu mengukuhkan Yudi sebagai orang Indonesia termuda yang berhasil merengkuh gelar doktor di usia 32 tahun pada 1995.[1] KarierYudi mulai banyak dikenal di bidang nuklir sejak menimba ilmu di Amerika Serikat, salah satunya dengan “memenangkan” kompetisi pembuatan penampung limbah nuklir di Amerika Serikat pada tahun 1990-an. Saat itu pemerintah Amerika Serikat membutuhkan desain penampung limbah nuklir baru karena banyaknya pembangkit listrik tenaga nuklir. Rancangan Yudi itu dinilai paling bagus dan aman, sehingga dinilai layak masuk dalam lembaran Departemen Energi AS dan memenuhi kualifikasi untuk ikut tender pembuatan kontainer limbah nuklir.[2] Karena prestasinya, ia ditawari menjadi pengajar Teknik Nuklir di Iowa University, tetapi ditolaknya karena lebih ingin mengajar di Universitas Gajah Mada. Selain mengajar,Yudi menjadi direktur Pusat Studi Energi UGM dan menjadi konsultan berbagai perusahaan energi. Setelah 25 tahun ia mencoba tantangan baru sebagai konsultan energi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang berkantor di New York, AS. Namun setelah 5 bulan, ia dipanggil untuk menduduki posisi Direktur PT Batan Teknologi.[3] Menyelamatkan Batan TekonologiIa diangkat menjadi direktur utama PT BatanTek pada 26 Juli 2011, dengan tantangan menyelamatkan BatanTek dari kebangkrutan karena dilarangnya pengayaan uranium tingkat tinggi untuk produksi radioisotop oleh International Atomic Energy Agency (IAEA) sejak 2010. Padahal radioisotop diperlukan untuk kebutuhan kedokteran dalam menghasilkan diagnosis presisi tinggi dan menjadi bisnis utama BatanTek. Karena seorang tenaga ahli dari AS gagal memberikan solusi bagi BatanTek, maka klien rumah sakit mengalihkan kepada produsen lain. Yudi Utomo mengajak Dr Kusnanto, sahabatnya saat menimba ilmu di UGM, untuk bergabung sebagai direktur produksi BatanTek. Akhirnya mereka berhasil menemukan teknik baru pengayaan uranium tingkat rendah untuk memproduksi radioisotop.[3] Oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan, teknik yang belum dikenal di dunia ilmu nuklir ini kemudian dinamai “Formula YK” yang berasal dari gabungan nama Yudiutomo-Kusnanto. Mulai November 2011, BatanTek kembali bisa memproduksi radioisotop dan menerima kembali pesanan dari klien sebelumnya. Di antaranya 11 rumah sakit di Indonesia, serta tambahan pesanan dari luar negeri seperti Malaysia, Vietnam, Filipina, Jepang, dan Bangladesh, serta pembeli potensial China. Keberhasilan BatanTek memunculkan prospek baru karena hingga saat ini hanya ada delapan negara yang memproduksi radioisotop untuk keperluan medis, di antaranya Indonesia, Kanada, Australia, Belgia, Belanda, dan Hungaria. Kebutuhan radioisotop di dunia mencapai 12.000 curie per minggu. Kebutuhan itu tumbuh 10 persen per tahun. Artinya dibutuhkan reaktor berkapasitas lima kali lipat atau 60.000 curie untuk bisa memenuhi kebutuhan. Selanjutnya, BatanTek berencana mendirikan pabrik pengayaan uranium di Amerika Serikat untuk memenuhi kebutuhan di sana.[4] Sengketa KorporasiYudi Utomo berurusan hukum dengan PT. Energi Sterila Higiena. Polda Jatim menetapkan Yudi Utomo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas PT. Energi Sterila Higiena. Yudi memegang posisi sebagai direktur utama di PT tersebut dan terindikasi menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi. Yudi berposisi buron sejak 23 Januari 2024[5], dan masuk dalam DPO Polda Jatim. Jumlah uang yang termasuk di dalam pusaran kasus yang dialami Yudi adalah sejumlah 9.2 Millar Rupiah. Sebelum kendala ini masuk dalam ranah hukum, pihak PT. Energi Sterila Higiena sudah berusaha melakukan pendekatan kekeluargaan kepada Yudi, dan berjanji dalam surat pernyataan akan mengembalikan uang pada 5 Desember 2022[5], tetapi hal tersebut tidak dilakukan sehingga mendorong perusahaan melalui kuasa hukum yang ada melaporkan dan proses nya mencapai Yudi sebagai tersangka. Dari sisi UGM, pihak universitas tidak bisa berkomentar banyak karena bukan merupakan ranah dalam akademik, tetapi profesional serta personal yang dilakukan di luar kegiatan akademik di UGM sehingga bukan tanggung jawab universitas[6]. Pihak UGM menyerahkan semua nya kepada proses hukum yang berlaku.Selama beberapa tahun terakhir Yudi Utomo banyak mengajar secara daring [7]. Pihak Yudi Utomo, melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa Yudi Utomo sedang berobat keluar negeri dan terkejut akan statusnya masuk sebagai DPO/Daftar Buron Polda Jatim [8]. Hingga sekarang kasus ini masih bergulir, dan pihak Yudi Utomo ingin mengajukan pra peradilan, tetapi berdasarkan pada aturan perundang-undangan, jika orang berstatus DPO tidak dapat mengajukan pra-peradilan[8]. Catatan kaki
|