Yibbum
Yibbum atau perkawinan levirat atau perkawinan ipar adalah perkawinan Hukum Musa dalam Yudaisme yang paling kompleks dalam pernikahan yang diamanatkan oleh hukum Taurat (Ulangan 25:5–10). Menurut hukum ini, saudara dari laki-laki yang meninggal tanpa anak-anak mempunyai kewajiban untuk menikahi janda dari saudaranya yang meninggal itu.[1][2] Namun, jika salah satu pihak menolak untuk pergi melalui dengan pernikahan, keduanya diminta untuk pergi melalui suatu upacara yang dikenal sebagai halizah, melibatkan tindakan simbolik penolakan hak mereka untuk melakukan pernikahan ini.[1] Hukum Yahudi (Halakha) telah melihat penurunan bertahap yibbum mendukung halizah, ke titik di mana di sebagian komunitas Yahudi kontemporer yang pertama sangat tidak dianjurkan.[1] AturanBerikut adalah aturan dari Alkitab Ibrani yaitu Kitab Ulangan pasal 25 ayat 5-10 mengenai yibbum: "Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang daripada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban yibbum."[3] Keturunan"Maka anak sulung yang nanti dilahirkan perempuan itu haruslah dianggap sebagai anak saudara yang sudah mati itu, supaya nama itu jangan terhapus dari antara orang Israel."[4] Penolakan"Namun, jika orang itu tidak suka mengambil isteri saudaranya, maka haruslah isteri saudaranya itu pergi ke pintu gerbang menghadap para tua-tua serta berkata: "Iparku menolak menegakkan nama saudaranya di antara orang Israel, ia tidak mau melakukan kewajiban perkawinan ipar dengan aku".[5] Kemudian para tua-tua kotanya haruslah memanggil orang itu dan berbicara dengan dia. Jika ia tetap berpendirian dengan mengatakan: Aku tidak suka mengambil dia sebagai istei, maka haruslah isteri saudaranya itu datang kepadanya di hadapan para tua-tua, "menanggalkan kasut" orang itu dari kakinya, meludahi mukanya sambil menyatakan: Beginilah harus dilakukan kepada orang yang tidak mau membangun keturunan saudaranya. Dan di antara orang Israel namanya haruslah disebut: Kaum yang kasutnya ditanggalkan orang."[6] Pelaksanaan
Pada suku bangsa lainKonsep Yibbum tidak unik untuk Yudaisme.[1] Dikenal sebagai "perkawinan Hukum Musa" (ketika pernikahan adalah untuk saudara almarhum) atau warisan janda (saat itu adalah untuk setiap saudara laki-laki yang masih hidup), telah dilakukan oleh masyarakat lain dengan struktur klan yang kuat.[1] Hal ini atau dikenal dalam masyarakat termasuk Punjabi, Jat, Hun ( "Xiongnu", "Hsiong-nu", dll), Mongol, dan Tibet.[1] IndonesiaDi Indonesia dan kepulauan Nusantara, perkawinan ini disebut sebagai ganti tikar (peribahasa: lepas bantal berganti tikar), ganti lapik, atau turun ranjang Referensi
Lihat pula |