William Henley

William Henley
Founder & Chairman IndoSterling Group
Founder & Owner IndoSterling Aset Manajemen
Founder & Owner IndoSterling Capital
Founder & Owner IndoSterling Wahana Boga
Founder & Owner IndoSterling Citra Corpora
Informasi pribadi
LahirPematang Siantar
KebangsaanIndonesia
PendidikanMonash University
PekerjaanPengusaha
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

William Henley (lahir di Pematang Siantar, Sumatera Utara, 50 tahun) adalah Founder dan Chairman IndoSterling Group, induk perusahaan yang menaungi berbagai bisnis di bidang keuangan dan pasar modal.

Pengalaman panjang di bidang kewirausahaan dan pasar modal membuat nama William Henley mencuat di industri keuangan dan pasar modal Indonesia. Ia kemudian masuk dalam paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2012 – 2015. Pada saat itu, ia yang menjabat sebagai Direktur Utama PT IndoSterling Technomedia dicalonkan untuk posisi Direktur Pengembangan BEI.

Pendidikan

William Henley menempuh Pendidikan di Monash University , Australia. Ia meraih gelar Bachelor of Business (Banking and Finance) pada Tahun 1995.

Karir

William Henley memulai karir pada industri keuangan dan pasar modal sebagai Institutional Sales di PT Lippo Securities pada 1996 – 1999. Setelah itu, karirnya terus berkembang hingga ia dipercaya memegang berbagai jabatan eksekutif di perusahaan finansial dan pasar modal.

Diantaranya :

  • Director of Equity di PT Summit Nusantara Capital (2001 – 2002)
  • Vice President Institutional Sales di PT GK Goh Indonesia (2003 – 2004)
  • Associate Director di PT UBS AG (2004 - 2006)
  • Managing Director Valbury Asia Securities (2007 – 2008)
  • Head of Retail Equity Division di PT CIMB-GK Securities (2008 – 2009)
  • Direktur di PT CIMB-GK Securities (2009-2011)

Pada 2011, William Henley mendirikan IndoSterling Group yang membawahi beberapa perusahaan. Ia juga memegang jabatan eksekutif perusahaan hingga saat ini. Diantaranya sebagai Direktur IndoSterling Sarana Investa (sejak 2011), Direktur PT IndoSterling Optima Investa (sejak 2012), Direktur Utama PT IndoSterling Wahana Boga (sejak 2016), Komisaris PT IndoSterling Aset Manajemen (sejak 2018).

Pada 4 Juni 2020, anak usaha PT IndoSterling Sarana Investa, yakni PT IndoSterling Technomedia mencatatkan saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode emiten TECH.

PKPU IndoSterling Optima Investa (IOI)

William Henley menjadi pihak tergugat oleh sebagian nasabah PT IndoSterling Optima Investa (IOI) terkait penundaan pembayaran instrumen High Yield Promissory Notes (HYPN). Penundaan pembayaran ini terjadi akibat dampak pandemi Covid-19 yang memicu resesi ekonomi nasional dan global, bukan akibat aksi korporasi yang disengaja untuk merugikan pihak lain. Hal ini berujung pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga. Namun, ada sebagian kecil nasabah yang menuntut secara pidana.

Yunus Husein, Ahli Hukum Perbankan yang juga mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengatakan, produk promissory notes bukanlah produk perbankan. Karena itu, penerapan pasal pidana terhadap William Henley selaku Direktur Utama PT IndoSterling Optima Investa tidaklah tepat.

Praktisi Hukum Agus Supriatna juga menilai kasus HYPN adalah murni kasus perdata, bukan pidana. Apalagi, pihak IndoSterling telah mempercepat pemenuhan kewajiban mereka kepada kreditur yang menunjukkan adanya itikad baik.

Sementara itu, sebagian besar kreditur produk HYPN PT IndoSterling Optima Investa (IOI) menyampaikan sikap protes kepada pihak Kepolisian untuk menolak gugatan pidana terhadap manajemen IOI. Sebab, proses pidana akan mengganggu pembayaran atas restrukturisasi produk HYPN, sehingga justru akan merugikan kreditur.

Putusan terkait HYPN sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin R. Bernadette Samosir pada 3 Februari 2022, PT IndoSterling Optima Investa diputuskan terbebas dari segala tuntutan pidana terkait penerbitan HYPN yang mengakibatkan terjadinya restrukturisasi pembayaran kepada kreditur.

Referensi

[1] [2] [3] [4] [5]

  1. ^ https://indosterlinggroup.com/id/
  2. ^ https://money.kompas.com/read/2021/06/15/124220026/ahli-hukum-perbankan-sebut-promissory-notes-ioi-tak-perlu-dibawa-ke-ranah
  3. ^ https://investor.id/finance/praktisi-hukum-sebut-pkpu-indosterling-murni-kasus-perdata
  4. ^ https://market.bisnis.com/read/20201116/192/1318281/profil-william-henley-bos-indosterling-yang-jadi-nominasi-direksi-bei
  5. ^ https://money.kompas.com/read/2021/05/06/210326826/protes-ke-mabes-polri-kreditur-indosterling-minta-pidana-terkait-pkpu?page=all
Kembali kehalaman sebelumnya