Wakil Presiden Turki
Wakil Presiden Turki, dengan nama resminya Wakil Presiden Republik Turki (bahasa Turki: Türkiye Cumhuriyeti Cumhurbaşkanı Yardımcısı) adalah pejabat tinggi eksekutif tertinggi kedua di Turki setelah Presiden Turki. Wakil Presiden juga merupakan anggota dari Kabinet, Dewan Keamanan Nasional, dan Dewan Militer Tertinggi. Saat ini Wakil Presiden Turki dijabat oleh Cevdet Yilmaz yang mulai menjabat pada tanggal 4 Juni 2023[1]. SejarahJabatan wakil presiden dibentuk setelah adanya referendum amandemen konstitusi yang diadakan pada tanggal 16 April 2017 dan mulai diberlakukan setelah pelaksanaan pilpres di tahun 2018, saat Presiden mulai menjabat pada tanggal 9 Juli 2018. Dengan adanya referendum tersebut maka terjadi perubahan bentuk negara Turki, dari republik parlementer menjadi republik presidensial. Fuad Oktay diangkat menjadi Wakil Presiden Republik Turki pertama oleh Presiden Recep Tayyip Erdoğan. Syarat-syarat di dalam KonstitusiKonstitusi Turki menjelaskan beberapa syarat-syarat mengenai jabatan wakil presiden[2]:
PertanggungjawabanBerdasarkan amandemen konstitusi yang diberlakukan sebagai hasil dari referendum di tahun 2017, Majelis Agung Nasional Turki akan memulai proses penyelidikan terhadap Presiden, Wakil Presiden atau para menteri kabinet jika terjadi usul untuk dilakukan penyelidikan yang diusulkan oleh mayoritas anggota Majelis Agung Nasional dan disetujui setidak-tidaknya oleh tiga perlima anggota Majelis Agung Nasional[3]. Penyelidikan akan dilakukan oleh sebuah komisi penyelidikan yang terdiri dari lima belas anggota Majelis Agung Nasional, para anggota komisi penyelidikan diajukan oleh setiap partai politik dalam proporsi dari perwakilan mereka. Komisi penyelidikan akan melaporkan hasil penyelidikan kepada Ketua Majelis Agung Nasional dalam jangka waktu dua bulan. Jika proses penyelidikan belum selesai dalam jangka waktu tersebut, maka tenggat waktu akan diperbarui untuk dua bulan berikutnya. Dalam waktu sepuluh hari setelah laporan komisi penyelidikan diserahkan kepada Ketua Majelis Agung Nasional, komisi penyelidikan akan mendistribusikan hasil penyelidikan kepada semua anggota Majelis Agung Nasional. Hasil penyelidikan tersebut akan dibahas dalam sidang Majelis Agung Nasional. Jika hasil penyelidikan disetujui setidak-tidaknya oleh dua pertiga anggota Majelis Nasional, maka pihak yang disangkakan dalam penyelidikan tersebut akan disidangkan di hadapan Mahkamah Konstitusi. Proses persidangan harus selesai selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan, jika dalam waktu tiga bulan tidak selesai, maka akan diberikan tambahan waktu selama tiga bulan lagi untuk menyelesaikan persidangan penyelidikan tersebut. Wakil Presiden yang dihukum karena kejahatan oleh Mahkamah Pidana Tertinggi untuk kejahatan yang mencegah mereka untuk dipilih akan kehilangan jabatannya. Daftar Referensi
|