Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia

Wakil Menteri
Pemuda dan Olahraga
Republik Indonesia
Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bendera Kementerian Pemuda dan Olahraga
Petahana
Taufik Hidayat

sejak 21 Oktober 2024
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Pejabat perdanaAbdul Gafur
Dibentuk22 April 1978
Situs webkemenpora.go.id

Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia, umumnya disingkat Wamenpora adalah wakil dari Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia. Saat ini Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia dijabat oleh Taufik Hidayat sejak 21 Oktober 2024.[1]

Sejarah

Jabatan Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga pertama dibuat dalam Kabinet Pembangunan III pada 22 April 1978.[2] Saat itu jabatan wakil menteri masih bernama Menteri Muda Urusan Pemuda yang berada dibawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia. Abdul Gafur menduduki posisi Menteri Muda Urusan Pemuda Indonesia sejak 22 April 1978 hingga 16 Maret 1983.[3] Jabatan ini kemudian dibiarkan kosong sejak 16 Maret 1983 hingga 21 Oktober 2024.

Kemudian, saat penyusunan Kabinet Merah Putih, posisi Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga kembali diadakan setelah lowong selama 41 tahun. Taufik Hidayat menjadi Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia sejak 21 Oktober 2024.[4]

Daftar

Partai politik:       Golkar (1)           Gerindra (1)
No. Foto Nama
(Lahir–Wafat)
Partai Kabinet Masa Jabatan Menteri Ket.
Awal menjabat Akhir menjabat Lama menjabat
1. Abdul Gafur
(1939–2020)
Golkar Pembangunan III 22 April 1978 16 Maret 1983 4 tahun, 328 hari Daoed Joesoef [A][Ket. 1]
Jabatan ditiadakan dari Kabinet Pembangunan IV hingga Kabinet Indonesia Maju
2. Taufik Hidayat
(lahir 1981)
Gerindra Merah Putih 21 Oktober 2024 Petahana 78 hari Dito Ariotedjo [B]
Perubahan nama
  1. ^ Bernama Menteri Muda Urusan Pemuda Indonesia
  2. ^ Bernama Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia
Keterangan
  1. ^ Jabatan Menteri Muda dibawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia

Gaji dan Tunjangan

Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[5]

Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[6]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 26 Desember 2024. 
  2. ^ "Kabinet Pembangunan III". setkab.go.id. Diakses tanggal 26 Desember 2024. 
  3. ^ "Kisah Karier Abdul Gafur: Dari Aktivis ke Menpora Orde Baru". detik.com. 4 September 2020. Diakses tanggal 26 Desember 2024. 
  4. ^ "Mantan Pebulu Tangkis Taufik Hidayat Jadi Wamenpora di Pemerintahan Prabowo-Gibran". tempo.co. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 26 Desember 2024. 
  5. ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2025. 
  6. ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2024. 
Kembali kehalaman sebelumnya