Wakil Menteri Pekerjaan Umum Indonesia
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, umumnya disingkat Wamen PU adalah wakil dari Menteri Pekerjaan Umum Indonesia. Saat ini Wakil Menteri Kehutanan Indonesia dijabat oleh Diana Kusumastuti sejak 21 Oktober 2024.[1] SejarahJabatan ini dibuat pada 12 Maret 1946 dan pertama kali dijabat oleh Herling Laoh hingga 11 Agustus 1947.[2][3][4] Jabatan ini kemudian dibiarkan kosong sejak 11 Agustus 1947 hingga 11 November 2009. Dalam Kabinet Indonesia Bersatu II, Hermanto Dardak menduduki Wakil Menteri Pekerjaan Umum setelah kosong selama 62 tahun.[5][6] Saar Kabinet Kerja, Kementerian Pekerjaan Umum digabung dengan Kementerian Perumahan Rakyat menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).[7] Jabatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum pada Kabinet Kerja dibiarkan kosong. Saat Kabinet Indonesia Maju mengumumkan 12 Wakil Menteri termasuk Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia yang kini dianggap penerus posisi Wakil Menteri Pekerjaan Umum Indonesia.[8] Kemudian, saat penyusunan Kabinet Merah Putih, Kementerian PUPR kembali dipecah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.[9] Hal ini membuat jabatan Wakil Menteri dibagi menjadi Wakil Menteri Pekerjaan Umum serta Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Diana Kusumastuti terpilih sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum sejak 21 Oktober 2024 dan ia menjadi perempuan pertama yang menduduki posisi tersebut.[10] DaftarSejak tanggal 12 Maret 1946 hingga saat ini, terdapat empat orang yang telah menjabat sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Diana Kusumastuti. Gaji dan TunjanganGaji Wakil Menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[11] Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[12] Lihat pulaReferensi
|