Universitas Hazairin
Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (disingkat UNIHAZ) adalah sebuah Perguruan Tinggi Swasta di Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan oleh Yayasan Semarak Bengkulu, sebuah yayasan yang didirikan oleh Para Pasirah Kepala Marga dalam wilayah Keresidenan Bengkulu pada masa pemerintahan Hindia Belanda tahun 1928. Sejak dihapusnya sistem Pemerintahan Marga berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, kedudukan para para Pasirah Kepala Marga sebagai pendiri Yayasan Semarak Bengkulu digantikan oleh ex-officio Gubernur Provinsi Bengkulu serta para Bupati dan Wali kota Pemerintah Daerah Tingkat II dalam lingkungan Provinsi Bengkulu. SejarahUnihaz diresmikan pada tanggal 20 Mei 1984, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu Nomor 1 Tahun 1984 tanggal 16 April 1984. Unihaz mendapat tugas untuk melanjutkan tugas-tugas Universitas Semarak Bengkulu yang telah ditutup melalui proses passing out, sebagai syarat berdirinya Universitas Bengkulu. Universitas Bengkulu didirikan oleh Pemerintah Pusat atas prakarsa Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu.[1] Pada waktu berdirinya tahun 1984, Unihaz menyelenggarakan program sarjana pada 4 fakultas, yaitu:
Fakultas dan prodiSarjana
Pascasarjana
Referensi
Pranala luar
|