Undang-undang hak asasi manusiaPiagam hak, terkadang disebut sebagai deklarasi hak atau piagam hak-hak, adalah daftar hak-hak yang paling penting bagi warga negara suatu negara. Tujuannya adalah melindungi hak-hak tersebut dari pelanggaran oleh pejabat pemerintah dan warga swasta.[1] Piagam hak dapat bersifat tertanam atau tidak tertanam. Sebuah piagam hak yang tertanam tidak dapat diamendemen atau dicabut oleh legislatif suatu negara melalui prosedur reguler, melainkan memerlukan supermayoritas atau referendum; seringkali itu merupakan bagian dari konstitusi suatu negara, dan oleh karena itu tunduk pada prosedur khusus yang berlaku untuk perubahan konstitusi. Referensi
|