Undang-Undang Republik Irlandia 1948Undang-Undang Republik Irlandia 1948 (No. 22 1948) adalah sebuah Undang-Undang Oireachtas (parlemen) yang menyatakan bahwa Irlandia secara resmi disebut sebagai Republik Irlandia, dan menempatkan Presiden Irlandia pada kekuasaaan untuk mengurusi otoritas eksekutif negara dalam hubungan luar negerinya, atas nasihat Pemerintah Irlandia. Undang-undang tersebut ditandatangani pada 21 Desember 1948 dan diberlakukan pada 18 April 1949, Senin Paskah,[1][2] peringatan ke-33 permulaan Terbit Paskah. undang-Undang tersebut mengakhiri sisa-sisa peran monarki Inggris dalam hubungannya dengan negara tersebut, dengan membalas Undang-Undang Hubungan Luar Negeri, yang menempatkan George VI dan para penerusnya pada fungsi-fungsi yang Undang-Undang tersebut sekarang alihkan ke Presiden. ReferensiSumber
Kutipan
Pranala luar
|