Undang-Undang Perdagangan Budak 1807Undang-Undang Perdagangan Budak 1807 atau Undang-Undang Penghapusan Perdagangan Budak 1807,[1] adalah undang-undang yang disetujui oleh Parlemen Britania Raya pada tanggal 25 Maret 1807 dengan judul "Sebuah Undang-Undang untuk Penghapusan Perdagangan Budak". Undang-undang aslinya disimpan di Arsip Parlementer. Undang-undang ini secara resmi menghapuskan perdagangan budak di Imperium Britania, terutama perdagangan budak Atlantik. Undang-undang ini juga mendorong Britania untuk mengambil tindakan dan menekan negara-negara lain untuk menghentikan perdagangan budak. Banyak pendukung undang-undang ini yang mengira bahwa undang-undang ini akan mematikan perbudakan untuk selama-lamanya, tetapi perbudakan baru benar-benar dihapuskan 26 tahun kemudian.[2] Perbudakan di tanah Inggris tidak didukung oleh hukum Inggris dan hal ini dipastikan oleh Kasus Somersett pada tahun 1772, tetapi perbudakan masih legal di hampir seluruh wilayah Imperium Britania hingga diberlakukannya Undang-Undang Penghapusan Perbudakan 1833. Catatan kaki
Pranala luar |