Undang-Undang Hukum di Wales 1535 dan 1542
Undang-Undang Hukum di Wales 1535 dan 1542 (bahasa Inggris: Laws in Wales Acts 1535 and 1542; bahasa Wales: Y Deddfau Cyfreithiau yng Nhgymru 1535 a 1542) adalah ukuran parlementer dimana Wales menjadi bagian penuh dan setara dari Kerajaan Inggris dan sistem hukum Inggris berlaku untuk Wales dan norma-norma administrasi Inggris diperkenalkan. Tujuannya adalah untuk membuat negara dan yuridiksi hukum tunggal. Undang-Undang tersebut disahkan pada masa pemerintahan Raja Henry VIII dari Inggris, yang datang dari dinasti Tudor Wales. ReferensiDaftar pustaka
Pranala luar
|