Undang-Undang Dasar: Israel sebagai Negara-Bangsa Yahudi
Undang-Undang Dasar: Israel sebagai Negara-Bangsa Yahudi (bahasa Ibrani: חוֹק יְסוֹד: יִשְׂרָאֵל—מְדִינַת הַלְּאוֹם שֶׁל הָעַם הַ יְּהוּדִי, translit. Ḥok Yesod: Yisrael — Medinat haLe'om shel ha'Am haYehudi), yang secara tak resmi dikenal sebagai Undang-Undang Negara-Bangsa (bahasa Ibrani: חוֹק הַלְּאוֹם, translit. Ḥok Le'om) atau Undang-Undang Kebangsaan,[1] adalah Undang-Undang Dasar Israel yang menegaskan pentingnya negara yang eksklusif bagi orang Yahudi. Instrumen hukum ini disahkan oleh Knesset—dengan 62 mendukung, 55 menentang, dan dua abstain—pada 19 Juli 2018 (7 Ab 5778).[2][3] Undang-undang tersebut menguraikan sejumlah peran dan tanggung jawab Negara Israel sebagai negara bangsa Yahudi. Namun, penetapan undang-undang ini mendapat reaksi keras dari dunia internasional dan dianggap rasis dan tidak demokratis oleh sejumlah kritikus.[4][5] Setelah disahkan, beberapa kelompok diaspora Yahudi menyatakan kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut secara aktif akan mencabut status Israel sebagai "negara Yahudi dan demokratis" sebagai harga atas pengadopsian identitas Yahudi secara eksklusif.[6][7][8][9] Uni Eropa menyatakan bahwa UU Negara-Bangsa telah memperumit proses perdamaian dalam konflik Israel-Palestina,[10] sementara Liga Arab, Organisasi Pembebasan Palestina, Organisasi Kerja Sama Islam, dan Liga Dunia Islam mengutuk UU tersebut sebagai manifestasi apartheid.[11][12] Sebuah petisi diajukan ke Mahkamah Agung Israel untuk menantang konstitusionalitas undang-undang tersebut. Pada bulan Januari 2019, Mahkamah Agung mengumumkan bahwa gugatan tersebut akan diadili oleh panel yang beranggotakan sebelas hakim dan akan memutuskan apakah undang-undang tersebut, secara keseluruhan atau sebagian, melanggar Undang-Undang Dasar: Martabat dan Kebebasan Manusia, yang diresmikan oleh Knesset dengan status superlegal pada tahun 1992. Selain itu, sidang ini juga merupakan kali pertama Mahkamah Agung menjawab pertanyaan apakah lembaga itu mempunyai kewenangan untuk membatalkan Undang-undang dasar lain atas dasar ancaman terhadap konstitusi.[13][14] Pada Juli 2021, Mahkamah Agung memutuskan bahwa undang-undang tersebut sejalan dengan konstitusi dengan tidak menghapus karakter demokrasi Israel. Mengutip opini mayoritas hakim, Esther Hayut, Presiden Mahkamah Agung, menyatakan bahwa, "Undang-undang dasar ini hanyalah satu bab dalam konstitusi kita yang telah terbentuk dan tidak menghapus karakter Israel sebagai negara demokratis." Pendapat mayoritas hakim di MA sependapat dengan argumen bahwa undang-undang tersebut hanya mengulang hal yang sudah jelas—bahwa Israel adalah negara Yahudi—dan bahwa ini tidak berarti hak-hak individu warga negara non-Yahudi dikurangi, terutama mengingat keberadaan undang-undang lain yang menjamin persamaan hak bagi semua orang.[15] Sejarah perundang-undanganPada tanggal 3 Agustus 2011, Ketua Komisi Luar Negeri dan Pertahanan Avi Dichter, bersama dengan 39 anggota Knesset lainnya mengajukan RUUD: Israel sebagai Negara Bangsa Yahudi yang bertujuan untuk menentukan hakikat negara. Israel sebagai bangsa Yahudi,[16] yang dengan demikian menafsirkan frasa "negara Yahudi dan demokratis" yang muncul dalam UUD Israel tentang Kebebasan Bekerja serta Martabat dan Kebebasan Insan. Pada bulan Juli 2017, Panitia Gabungan yang dipimpin oleh anggota Knesset Amir Ohana (Likud) dibentuk untuk menghidupkan kembali RUU Negara-Bangsa, yang kemudian disetujui untuk pembacaan pertama pada 13 Maret 2018. Panitia tersebut melaksanakan sejumlah perubahan, sebagian besar mengenai pasal-pasal seperti "Hukum Ibrani",[17] "Pengumpulan Eksil", dan "Koloni Yahudi", menggantikan versi sebelumnya yang memungkinkan negara mengizinkan kelompok-kelompok untuk mendirikan komunitas terpisah atas dasar agama dan kebangsaan" dengan versi yang menekankan "pengembangan koloni Yahudi sebagai nilai nasional, dan akan berusaha untuk mendorong, memajukan, dan membangunnya".[18][19] Saat menyampaikan rancangan undang-undang yang telah direformasi, Ketua Ohana menyatakan: "Ini adalah undang-undang dari semua undang-undang. Ini adalah undang-undang paling penting dalam sejarah Negara Israel yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak asasi manusia, tetapi hak nasional di Israel hanyalah milik umat Yahudi semata. Itulah prinsip dasar pembentukan negara". Menteri Pariwisata Yariv Levin, pendukung kuat usulan tersebut, menyebutnya sebagai "Produk utama zionisme ... RUU ini akan menertibkan, memperjelas apa yang dianggap remeh, dan mengembalikan Israel ke jalan yang benar. Sebuah negara yang unik dari negara lain di dunia, bahwa ini adalah negara bangsa orang Yahudi."[20] Pada tanggal 1 Mei 2018, Knesset mengesahkan RUU Negara Bangsa, dengan mayoritas 64 orang mendukung RUU tersebut dan 50 menentang dalam pembacaan pertama.[21] Pada tanggal 19 Juli 2018, setelah perdebatan alot yang berlangsung selama berjam-jam, Knesset menyetujui RUU Negara Bangsa pada pembacaan kedua dan ketiga dengan perolehan suara 62 suara mendukung, 55 menolak, dan dua abstain.[22] Usai pemungutan suara, anggota fraksi Arab Daftar Gabungan merobek naskah undang-undang tersebut sambil meneriakkan "apartheid" lalu mencampakkannya ke lantai.[5] Sebaliknya, anggota Knesset dari koalisi propemerintah menyambut baik peresmian undang-undang tersebut. IsiUndang-undang dasar terdiri dari sebelas pasal sebagai berikut:[23][24] 1 — Prinsip Dasar A. Tanah Israel adalah tanah air bersejarah bangsa Yahudi, di mana Negara Israel didirikan. B. Negara Israel adalah rumah nasional bagi orang-orang Yahudi, di mana negara tersebut memenuhi hak alamiah, kultural, religius, dan historis mereka untuk penentuan nasib sendiri C. Hak untuk melaksanakan penentuan nasib sendiri secara nasional di Negara Israel hanya milik Yahudi semata. 2 — Simbol Negara A. Nama negara adalah "Israel". B. Bendera negara berwarna putih, dengan dua garis biru di dekat tepinya dan bintang Daud biru di tengahnya. C. Lambang negara berupa menorah bercabang tujuh dengan daun zaitun di kedua sisinya dan tulisan "Israel" di bawahnya. D. Lagu kebangsaan adalah "Hatikvah". E. Rincian mengenai lambang negara ditetapkan oleh undang-undang. 3 — Ibu Kota Negara Yerusalem, utuh dan bersatu, adalah ibu kota Israel. 4 — Bahasa A. Bahasa resmi negara adalah bahasa Ibrani. B. Bahasa Arab mempunyai kedudukan khusus dalam negara; Penggunaan bahasa Arab dalam lembaga negara akan diatur dalam undang-undang. C. Pasal ini tidak mengurangi status yang diberikan kepada bahasa Arab sebelum undang-undang ini diberlakukan. 5 — Pengumpulan Eksil Negara akan terbuka bagi imigrasi Yahudi dan pengumpulan orang buangan. 6 — Hubungan dengan Orang-orang Yahudi A. Negara akan berupaya untuk menjamin keselamatan orang-orang Yahudi dan warga negaranya yang berada dalam kesulitan atau ditawan karena status keyahudian atau kewarganegaraan mereka. B. Negara harus berperan di perantauan untuk mempererat hubungan antara negara dan anggota komunitas Yahudi. C. Negara harus bertindak untuk melestarikan warisan budaya, sejarah, dan agama Yahudi di antara orang Yahudi di pembuangan. 7 — Permukiman Yahudi A. Negara memandang pembangunan permukiman Yahudi sebagai nilai nasional dan akan bertindak untuk mendorong dan memajukan pembentukan dan konsolidasinya. 8 — Kalender Resmi Kalender Ibrani adalah kalender resmi negara dan bersama kalender Gregorius akan dipakai sebagai kalender resmi. Penggunaan kalender Ibrani dan kalender Gregorius akan diatur oleh undang-undang. 9 — Hari Kemerdekaan dan Hari Peringatan A. Hari Kemerdekaan merupakan hari libur resmi negara. B. Hari Peringatan bagi Mereka yang Gugur dalam Perang Israel serta Hari Peringatan Holokaus dan Kepahlawanan adalah hari peringatan resmi negara. 10 — Hari Libur dan Sabat Hari Sabat dan hari raya Israel adalah hari libur yang ditetapkan di negara; Orang non-Yahudi mempunyai hak untuk berlibur pada hari libur dan hari raya mereka; Rincian mengenai hal ini akan ditentukan dalam undang-undang. 11 — Kekekalan Undang-Undang Dasar ini tidak boleh diamandemen, kecuali oleh Undang-Undang Dasar lain yang disetujui oleh mayoritas anggota Knesset. Referensi
Lihat pula |