Uang palsu adalah mata uang yang dibuat tanpa ijin negara atau pemerintahan, biasanya dalam upaya untuk meniru mata uang dan sehingga mengecoh penerimanya. Pembuatan atau pemakaian uang palsu adalah bentuk kecurangan atau pemalsuan, dan bersifat ilegal.[1] Sebelum pengenalan uang kertas, metode pemalsuan uang paling menonjol melibatkan pencampuran bahan metal dengan emas atau perak murni.[2]
Referensi
Pranala luar
Media tentang Counterfeit money di Wikimedia Commons
|
---|
Umum | |
---|
Perpustakaan nasional | |
---|