Toko Aneka JayaToko Aneka Jaya adalah bangunan yang terinventarisasi untuk ditetapkan sebagai salah satu bangunan cagar budaya, yang terletak di Jalan Semeru No. 20, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. Rumah toko yang diperkirakan dibangun pada 1912 ini merupakan salah satu bukti fisik yang mewakili kawasan pecinan di Kota Salatiga pada masa pemerintahan gemeente (kotapraja). Pada 17 Juni 2015, bangunan ini menerima penghargaan dalam bentuk pemberian kompensasi pelestarian dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah bersama dengan empat bangunan lain, yaitu GPIB Tamansari Salatiga, Susteran OSF St. Fransiskus Xaverius, Rumah Tinggal Hasmo Sugiarto, dan Rumah Tinggal Notosoegondo. Keadaan bangunanRumah toko ini diperkirakan dibangun pada 1912 dan berusia lebih dari 100 tahun serta menjadi salah satu bukti fisik yang mewakili kawasan pecinan di Kota Salatiga pada masa pemerintahan gemeente.[1] Lokasinya berada di kawasan Jalan Semeru atau sebelah utara Jalan Ahmad Yani (dahulu bernama Kampementsweg).[2] Pada masa gemeente, kawasan tersebut berkembang menjadi pusat permukiman masyarakat Tionghoa yang dikenal dengan nama Chinese Wijk.[3][4] Wilayah yang berada di sekitar Pasar Salatiga tersebut memang memiliki banyak peninggalan bangunan kolonial bercorak Tionghoa, yaitu gudang, rumah lelang, rumah pemotongan hewan, dan gedung opera.[3] Menurut Prakosa dan Harnoko, kawasan ini hanya boleh ditempati oleh masyarakat Tionghoa yang dianggap setara dengan warga Eropa.[5][6] Meskipun kondisinya kurang terawat pada 2020, bangunan rumah toko ini merupakan bangunan dengan ciri arsitektur campuran, yaitu Tionghoa dan Eropa. Ciri arsitektur Tionghoa terlihat di atapnya yang menggunakan pelana, sedangkan arsitektur Eropa terlihat di ornamen fasad depan bangunan dengan tulisan Anno 1912. Bangunan ini merupakan salah satu dari dua bangunan yang memiliki elemen entablature (elemen yang memperlihatkan arsitektur klasik dan turunannya).[7] Bangunan lain di Kota Salatiga yang memiliki elemen ini adalah Rumah Tinggal Dokter Gigi Kristine.[1] Kompensasi pelestarianRumah toko ini terinventarisasi untuk ditetapkan sebagai salah satu bangunan cagar budaya di Kota Salatiga dengan Nomor Inventaris 11-73/Sla/109.[a][1] Pada 17 Juni 2015, bangunan ini menerima penghargaan dalam bentuk pemberian kompensasi pelestarian dari BPCB Jawa Tengah bersama dengan empat bangunan lain di Kota Salatiga. Kompensasi tersebut diserahkan kepada Heriyanto selaku pemilik dan pengelola bangunan. Adapun empat bangunan lain itu adalah GPIB Tamansari Salatiga (diserahkan kepada Marthinus Mijan Rukait selaku Ketua IV Pelaksana Harian Majelis GPIB Tamansari Salatiga), Susteran OSF St. Fransiskus Xaverius (diserahkan kepada Suster Kepala Maria Gratia Surtinan), Rumah Tinggal Hasmo Sugiarto (diserahkan kepada Sri Kadarinah selaku pemilik dan pengelola bangunan), dan Rumah Tinggal Notosoegondo (diserahkan kepada Hendriani selaku pemilik dan pengelola bangunan).[8][9] Lihat pulaKeterangan
Rujukan
Referensi tambahanBuku
Pranala luarWikimedia Commons memiliki media mengenai Toko Aneka Jaya. |