Tempat pelelangan ikan (TPI) adalah sebuah pasar yang biasanya terletak di dalam pelabuhan atau pangkalan pendaratan ikan, dan di tempat tersebut terjadi transaksi penjualan ikan dan hasil laut baik secara lelang maupun tidak.[1] Biasanya TPI ini dikoordinasi oleh Dinas Perikanan, Koperasi, atau Pemerintah Daerah.[1]
Syarat
Di tempat pelelangan ikan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
Tempat tetap (tidak berpindah-pindah),
Mempunyai bangunan tempat transaksi penjualan ikan,
Ada yang mengkoordinasi prosedur lelang/penjualan,
Mendapat izin dari instansi yang berwenang (Dinas Perikanan /Pemerintah Daerah).[1]
Daftar
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tempat Pelelangan Ikan Muara Kamal di Pelabuhan / Marina dan Pantai Dermaga Muara Kamal, Jakarta Utara, Jakarta.[2]
Tempat Pelelangan Ikan Muara Angke di Muara Angke, Jakarta Utara, Jakarta[3]
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cilincing di. Jl Cilincing Lama 3 (Jl Cilincing Lama 3), Jakarta Utara, Jakarta[4]