Tarif pajak
Tarif pajak adalah suatu dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab para wajib pajak.[1] Tarif pajak dapat berupa persentase yang ditentukan oleh pemerintah. Jenis tarif pajakAda berbagai jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda. Secara struktural menurut tarif pajak dibagi dalam 4 (empat) jenis, yaitu :
Tarif Pajak yang berlaku untuk Pajak Penghasilan di Indonesia adalah tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai berlaku tarif pajak proporsional yaitu 10%. Referensi
Pranala luar |