Tanggal kedaluwarsa
Tanggal kedaluwarsa (ragam takbaku: kadaluwarsa, kadaluarsa)[1] (bahasa Inggris: expiration date atau use-by date) merupakan batas akhir suatu pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen.[2] Lebih lanjut, tanggal kedaluwarsa merupakan tanggal atau batas waktu yang ditentukan hingga sesuatu tidak boleh lagi digunakan, baik secara hukum atau karena melampaui masa simpan yang diantisipasi untuk barang-barang yang mudah rusak. Tanggal kedaluwarsa berlaku untuk produk makanan tertentu dan beberapa produk manufaktur lainnya seperti kursi mobil bayi, di mana usia produk dapat memengaruhi penggunaan produk dengan aman.[3] Definisi hukum dan penggunaan istilah akan bervariasi antara berbagai negara dan produk. Istilah yang berbeda dapat digunakan untuk produk yang cenderung rusak dan produk yang cenderung stabil di rak. Istilah Use-by (use-by dates) sering digunakan untuk produk seperti susu dan daging yang cenderung rusak dan dapat berbahaya bagi konsumen. Produk-produk yang demikian tidak boleh dikonsumsi lewat dari tanggal yang tertera. Sementara istilah best before sering digunakan pada produk yang kualitasnya mungkin sedikit menurun ketika melewati tanggal yang tertera, tetapi umumnya tidak akan membahayakan ketika dikonsumsi. Produk yang menggunakan istilah ini contohnya produk makanan yang dikeringkan. Kondisi penyimpanan dan penanganan dapat memengaruhi kapan dan apakah suatu barang akan rusak, sehingga ada beragam pencantuman tanggal kedaluwarsa.[4][5] Tanggal kedaluwarsa yang sewenang-wenang juga biasa diterapkan oleh perusahaan pada kupon produk, penawaran promosi, dan kartu kredit. Dalam konteks ini, tanggal kedaluwarsa dipilih untuk alasan bisnis atau untuk mencegah penyalahgunaan alih-alih untuk mengatasi masalah keamanan produk. Aturan pencantuman keterangan kedaluwarsaBeberapa negara dapat berbeda istilah dalam pencantuman tanggal kedaluwarsa. Secara internasional, pencantuman tanggal kedaluwarsa ditetapkan oleh Codex Alimentarius Commission (CAC) yang dibentuk oleh FAO dan WHO (Badan Kesehatan Dunia) dalam General Standard for the Labelling of Prepackaged Foods.[6]
Singkatnya, best before mencantumkan tanggal kualitas terbaik (best quality) suatu produk dapat dikonsumsi, sementara use-by date atau expiration date (tanggal kedaluwarsa) mencantumkan tanggal amannya suatu produk dapat dikonsumsi. Indonesia[2]Peraturan mengenai pencantuman keterangan kedaluwarsa di Indonesia diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (berlaku juga pada amendemen Peraturan Badan POM, Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2021). Ketentuan pencantuman didahului dengan tulisan “Baik digunakan sebelum”. Perlu ditekankan bahwa istilah "baik digunakan sebelum" yang tertera pada produk-produk Indonesia merupakan tanggal kedaluwarsa, bukan hasil terjemahan "best before" dari istilah CAC sebagaimana tercantum di atas.
Penulisan keterangan, “Baik digunakan sebelum” dapat disertai petunjuk tempat pencantuman tanggal seperti, “Baik digunakan sebelum, lihat bagian bawah kaleng” atau “Baik digunakan sebelum, lihat pada tutup botol". Pencantuman keterangan kedaluwarsa tidak berlaku pada produk-produk berikut:
Karena tidak mencantumkan keterangan kedaluwarsanya, produk-produk ini harus mencantumkan tanggal produksi (date of manufacture) dan/atau tanggal pengemasan (date of packaging). Referensi
|