Tanggal kedaluwarsa

Video luar
“Sell-by dates: Things to Know", Knowable Magazine, Januari 8.2020

Tanggal kedaluwarsa (ragam takbaku: kadaluwarsa, kadaluarsa)[1] (bahasa Inggris: expiration date atau use-by date) merupakan batas akhir suatu pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen.[2] Lebih lanjut, tanggal kedaluwarsa merupakan tanggal atau batas waktu yang ditentukan hingga sesuatu tidak boleh lagi digunakan, baik secara hukum atau karena melampaui masa simpan yang diantisipasi untuk barang-barang yang mudah rusak. Tanggal kedaluwarsa berlaku untuk produk makanan tertentu dan beberapa produk manufaktur lainnya seperti kursi mobil bayi, di mana usia produk dapat memengaruhi penggunaan produk dengan aman.[3]

Definisi hukum dan penggunaan istilah akan bervariasi antara berbagai negara dan produk. Istilah yang berbeda dapat digunakan untuk produk yang cenderung rusak dan produk yang cenderung stabil di rak. Istilah Use-by (use-by dates) sering digunakan untuk produk seperti susu dan daging yang cenderung rusak dan dapat berbahaya bagi konsumen. Produk-produk yang demikian tidak boleh dikonsumsi lewat dari tanggal yang tertera. Sementara istilah best before sering digunakan pada produk yang kualitasnya mungkin sedikit menurun ketika melewati tanggal yang tertera, tetapi umumnya tidak akan membahayakan ketika dikonsumsi. Produk yang menggunakan istilah ini contohnya produk makanan yang dikeringkan. Kondisi penyimpanan dan penanganan dapat memengaruhi kapan dan apakah suatu barang akan rusak, sehingga ada beragam pencantuman tanggal kedaluwarsa.[4][5]

Tanggal kedaluwarsa yang sewenang-wenang juga biasa diterapkan oleh perusahaan pada kupon produk, penawaran promosi, dan kartu kredit. Dalam konteks ini, tanggal kedaluwarsa dipilih untuk alasan bisnis atau untuk mencegah penyalahgunaan alih-alih untuk mengatasi masalah keamanan produk.

Aturan pencantuman keterangan kedaluwarsa

Beberapa negara dapat berbeda istilah dalam pencantuman tanggal kedaluwarsa. Secara internasional, pencantuman tanggal kedaluwarsa ditetapkan oleh Codex Alimentarius Commission (CAC) yang dibentuk oleh FAO dan WHO (Badan Kesehatan Dunia) dalam General Standard for the Labelling of Prepackaged Foods.[6]

  1. Date of manufacture (tanggal produksi): tanggal pembuatan makanan saat menjadi produk sesuai dengan deskripsi dalam bungkus. Tanggal ini bukan merupakan penanda berapa lama produk akan bertahan (penanda ketahanan produk).
  2. Date of packaging (tanggal pengemasan): tanggal makanan saat dimasukkan ke dalam kemasan yang nantinya akan dijual.
  3. Best before date atau best quality before date (tanggal baik sebelum): tanggal yang menunjukkan batas akhir suatu produk dalam kondisi belum terbuka, tersimpan dalam keadaan yang dianjurkan dalam bungkus, yang masih dapat dipasarkan dan masih memiliki kualitas sesuai dengan klaim produk tersebut, baik klaim tersurat maupun tersirat. Produk masih aman dikonsumsi lewat dari tanggal ini.
  4. Use-by date atau expiration date (tanggal kedaluwarsa): tanggal yang menunjukkan batas akhir keamanan dan kualitas suatu produk untuk dikonsumsi di bawah kondisi penyimpanan yang dianjurkan dalam bungkus. Lewat dari tanggal ini, produk tidak boleh dikonsumsi.

Singkatnya, best before mencantumkan tanggal kualitas terbaik (best quality) suatu produk dapat dikonsumsi, sementara use-by date atau expiration date (tanggal kedaluwarsa) mencantumkan tanggal amannya suatu produk dapat dikonsumsi.

Indonesia[2]

Peraturan mengenai pencantuman keterangan kedaluwarsa di Indonesia diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (berlaku juga pada amendemen Peraturan Badan POM, Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2021). Ketentuan pencantuman didahului dengan tulisan “Baik digunakan sebelum”. Perlu ditekankan bahwa istilah "baik digunakan sebelum" yang tertera pada produk-produk Indonesia merupakan tanggal kedaluwarsa, bukan hasil terjemahan "best before" dari istilah CAC sebagaimana tercantum di atas.

  • Jika masa simpan produk pangan olahan ≤3 bulan, keterangan kedaluwarsa harus meliputi tanggal, bulan, dan tahun.
  • Jika masa simpan produk pangan olahan >3 bulan, keterangan kedaluwarsa meliputi tanggal, bulan, dan tahun atau bulan dan tahun saja.

Penulisan keterangan, “Baik digunakan sebelum” dapat disertai petunjuk tempat pencantuman tanggal seperti, “Baik digunakan sebelum, lihat bagian bawah kaleng” atau “Baik digunakan sebelum, lihat pada tutup botol".

Pencantuman keterangan kedaluwarsa tidak berlaku pada produk-produk berikut:

  • Cuka
  • Minuman berkandungan alkohol paling sedikit 7%;
  • Roti dan kue dengan masa simpan ≤24 jam

Karena tidak mencantumkan keterangan kedaluwarsanya, produk-produk ini harus mencantumkan tanggal produksi (date of manufacture) dan/atau tanggal pengemasan (date of packaging).

Referensi

  1. ^ "Hasil Pencarian - KBBI Daring". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2021-10-05. 
  2. ^ a b PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG LABEL PANGAN OLAHAN (PDF). Jakarta: BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA. 2018. 
  3. ^ "Have you checked the expiration date on your child's car seat? - The Globe and Mail". 20 April 2011. 
  4. ^ Steele, R. (2004). Understanding and measuring the shelf-life of food (PDF). Cambridge, England: Woodhead Publishing Limited. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-10-24. Diakses tanggal 3 September 2021. 
  5. ^ Taormina, Peter J. (2021). Food Safety and Quality-Based Shelf Life of Perishable Foods. Springer Nature. ISBN 978-3-030-54375-4. 
  6. ^ Food and Agriculture Organization of the United Nations, World Health Organization (2018). General Standard for the Labelling of Prepackaged Foods (PDF). 
Kembali kehalaman sebelumnya