Taman Hutan Raya Sultan Adam
Taman Hutan Raya Sultan Adam adalah Tahura yang terdapat di Kalimantan Selatan. Tahura Sultan Adam merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. Nama hutan ini diambil dari nama Sultan Adam, Sultan Banjar yang memerintah Kesultanan Banjar yang memerintah antara tahun 3 Juni 1825 - 1 November 1857.[1] Luas, Letak dan Dasar Hukum
Letak astronomisDasar hukumPenetapan Keppres RI No. 52 tahun 1989 tanggal 18 Oktober 1989. AksesibilitasDari Martapura, Banjar dan Kota Banjarbaru jarak tempuh ± 20 km, sedangkan dari Kota Banjarmasin berjarak ± 50 km. Kondisi Fisik[2]
Potensi KawasanTipe ekosistemFloraMeranti (Shorea spp.), ulin (Eusideroxylon zwageri), kahingai (Santiria tomentosa), damar (Dipterocarpus spp.), pampahi (Ilexsimosa spp.), kuminjah laki (Memecylon leavigatum), keruing (Dipterocarpus grandiflorus), mawai (Caethocarpus grandiflorus), jambukan (Mesia sp.), kasai (Arthocarpus kemando), dan lain-lain. FaunaBekantan (Nasalis larvatus), owa-owa (Hylobates muelleri), lutung merah (Presbytis rubicunda), beruang madu (Helarctos malayanus), rusa (Cervus unicolor), kijang merah (Muntiacus muntjak), kijang mas (Muntiacus atherodes), pelanduk (Tragulus javanicus), landak (Hystrix brachyura), musang air (Cynogale benetti), macan dahan (Neofelis nebulosa), kuau/harui (Argusianus argus), rangkong badak (Buceros rhinoceros), enggang (Berenicornis comatus), elang hitam (Ictinaetus malayensis), elang bondol (Haliastur indus), raja udang sungai (Alcedo atthis), raja udang hutan (Halycon chloris), dan lain-lain. Potensi Wisata AlamWaduk Riam Kanan / Waduk PLTA Ir. P.M. NoorBerupa Danau / Waduk seluas lebih kurang 8.000 Ha dengan fungsi utama sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air satu-satunya di Provinsi Kalimantan Selatan. Berperan penting sebagai pengatur tata air, mencegah erosi dan banjir, sebagai objek wisata alam, danau/waduk ini memiliki bentang alam yang menarik dengan panorama danau, lembah dan bukit di sekelilingnya serta untuk kegiatan olahraga air.[3] Pulau PinusBerupa pulau seluas lebih kurang 3 Ha, terletak di tengah danau/waduk, dapat ditempuh lebih kurang 15 menit dari Pelabuhan Tiwingan. Pulau ini didominasi oleh tanaman Pinus Merkussi. Pulau Bukit BatasPulau seluas lebih kurang 1 Ha ini berdekatan letaknya dengan pulau pinus, dapat ditempuh lebih kurang 30 menit dari pelabuhan Tiwingan. Seperti halnya dengan pulau pinus, kawasan ini cocok untuk rekreasi santai dan olahraga air. Air Terjun SurianAir terjun ini terdiri dari air terjun Surian, air terjun Batu Kumbang, dan air terjun Mandin Sawa yang sangat menunjang kegiatan Bina Cinta Alam. Dari sungai Hanaru dapat dicapai lebih kurang 2 jam dengan menelusuri sungai Hanaru atau lebih kurang 3 jam melalui jalan patroli yang sudah ada. Air Terjun BagugurAir terjun ini terletak di hulu sungai Tabatan. Dari desa Kalaan dapat ditempuh lebih kurang 1 – 2 jam melalui jalan reboisasi dan areal bekas perladangan berpindah. Bumi Perkemahan Awang BangkalBumi perkemahan ini seluas lebih kurang 6 Ha terletak di daerah Awang Bangkal. Tidak jauh dari jalan raya Banjarbaru – Pelabuhan Tiwingan, berada didekat sungai Tambang Baru, sehingga mudah mendapatkan air. Bentang alam dari bukit di sekelilingnya serta tepian sungai Tambang Baru merupakan daya tarik tersendiri. Pusat Pengelola/Informasi di MandianginKawasan ini terletak di daerah Mandiangin yang merupakan komplek bangunan yaitu kantor pusat pengelola, kantor pusat informasi sumber daya alam, plaza dan bumi perkemahan. Di areal ini terdapat prasasti peresmian berdirinya Tahura Sultan Adam dan Puncak Penghijauan Nasional (PPN) ke-29 yang ditandatangani oleh Presiden RI, Soeharto.[4] Di lokasi ini pula pusat pengelolaan hutan pendidikan Fakultas Kehutanan ULM. Pada pengembangan selanjutnya kawasan ini dikembangkan menjadi arboretum, penangkaran satwa, taman safari, kolam renang, taman burung, bumi perkemahan dilengkapi dengan souvenir shop, dan lain-lain. Bukit Matang KaladanBukit Matang Kaladan berada di wilayah Desa Tiwingin Lama, Kecamatan Aranio. Destinasi wisata ini menyuguhkan keindahan panorama Waduk Riam Kanan dan perbukitan di sekitarnya.[5] Semakin menarik dengan adanya pulau-pulau kecil di waduk tersebut. Banyak yang menjuluki bukit ini dengan sebutan "Raja Ampatnya Kalimantan Selatan".[6] Warga lokal mengelola wisata Bukit Matang Kaladan dengan persetujuan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, melalui UPT Tahura Sultan Adam. PengelolaanSejarah KawasanBerdasarkan Keppres RI Nomor 52 tahun 1989 Tahura Sultan Adam mempunyai luas sebesar 112.000 Ha yang terdiri dari beberapa kawasan[7] yaitu: Hutan Lindung Riam KananKawasan ini ditetapkan dengan SK Menteri Pertanian Nomor: 10/Kpts/UM/I/1975 tanggal 8 Januari 1975 seluas lebih kurang 55.000 Ha.[7] Kawasan Kinain BuakKawasan ini ditunjuk melalui SK Gubernur Jenderal Nomor: 33 tanggal 8 Mei 1926 seluas lebih kurang 13.000 Ha.[7] Suaka Margasatwa Pelaihari – MartapuraKawasan ini ditetapkan dengan SK Menteri Pertanian Nomor: 65/kpts/Um/2/1974 tanggal 13 Februari 1974 dan Nomor: 765/Kpts/Um/10/1980 tanggal 23 Oktober 1980 seluas lebih kurang 36.400 Ha.[7] Hutan Pendidikan Unlam
Penataan batasTata batas (buatan)
Rekonstruksi
PermasalahanJenis Permasalahan
Upaya
Referensi
Pranala luar |