Sungai Pengambangan

Sungai Pengambangan
Sungai Pengambangan
PetaKoordinat: 3°18′51.26″S 114°37′5.63″E / 3.3142389°S 114.6182306°E / -3.3142389; 114.6182306
Lokasi
NegaraIndonesia
PropinsiKalimantan Selatan
KotaBanjarmasin
Ciri-ciri fisik
Muara sungaiSungai Martapura
 - lokasiBanjarmasin Timur
 - koordinat3°18′51″S 114°37′06″E / 3.31424°S 114.61823°E / -3.31424; 114.61823
Panjang1.156 m (0,718 mi)
Lebar 
 - minimum1 m (0,00062 mi)
 - rata-rata2 m (0,0012 mi)
 - maksimum34 m (0,021 mi)
Informasi lokal
Zona waktuUTC+8 (UTC)


Sungai Pengambangan atau Antasan Pengambangan[1] adalah nama sungai yang mengalir di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia. Sungai ini memiliki panjang 1.156 meter dan lebar 22-34 meter.[2] Namun, saat ini lebar sungai menyempit menjadi 2 meter akibat pembangunan pemukiman.[3]

Sejarah

Nama sungai Pengambangan berasal dari nama yang sama untuk kelurahan yang berada di sekitar sungai ini, yaitu Kembang yang berarti Bunga dalam bahasa Banjar. Sungai yang dulunya berbentuk antasan ini digunakan untuk pengangkutan bunga-bunga dari kebun untuk dijual ke pasar.[1]

Antasan Pengambangan dibangun dengan cara digali, yang berawal dari kampung ujung benua sampai ke sungai Lulut.[1]

Pemeliharaan

Sungai Pengambangan adalah salah satu sungai yang menjadi rencana normalisasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin dengan cara mengeruk dasar sungai dan pembebasan pemukiman di bantaran sungai.[4]

Pada 2019, sungai Pengambangan adalah satu dari 24 sungai yang menjadi target pemeliharaan berupa pengerukan oleh Bidang Sungai Dinas PUPR Kota Banjarmasin.[5]

Permasalahan

Selain menyempitnya lebar sungai, permasalahan lainnya dari sungai Pengambangan adalah anak sungai yang menghilang karena ditimbun untuk menjadi akses jalan. Adapun kualitas air sungai Pengambangan termasuk dalam kategori tidak layak pakai. [6]

Lihat juga

Referensi

  1. ^ a b c Robby, Muhammad (2019-02-06). "Berumur Satu Abad, Ternyata Begini Sejarah Kampung Pangambangan". Bakabar.com. Diakses tanggal 2024-08-25. 
  2. ^ Pusat Dokumentasi & Jaringan Informasi Hukum Kota Banjarmasin (24 Siptimbir 2020). "Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 647 Tahun 2020 Tentang Penetapan Sungai Sebagai Fasilitas Umum dan Aset Pemko Banjarmasin". Banjarmasin kota. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-11-15. Diakses tanggal 21 Nupimbir 2023. 
  3. ^ "Sungai Pangambangan, Lebar 22 Meter, Tersisa 2 Meter, Ini Penjelasan PUPR Banjarmasin". Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin. Diakses tanggal 2024-08-25. 
  4. ^ Khasanah, Nurul (2020-11-17). "2022, Pemko Banjarmasin Pasang Target Normalisasi Sungai Kelayan dan Pengambangan". starbanjar.com. Diakses tanggal 2024-08-25. 
  5. ^ "Tahun 2019, PUPR Banjarmasin Lakukan Pemeliharaan 24 Sungai". Kalimantan Post. 2019-11-04. Diakses tanggal 2024-08-25. 
  6. ^ Fitriansyah, Muhammad; Asmadi, Asmadi; Sari, Ayu Putri Kusmia (2018-08-11). "PERMASALAHAN LINGKUNGAN SUNGAI PEGAMBANGAN KOTA BANJARMASIN". Media Teknik Sipil (dalam bahasa Inggris). 16 (2): 115–118. doi:10.22219/jmts.v16i2.6269. ISSN 2597-7660. 
Kembali kehalaman sebelumnya