Sumbangan
Sumbangan atau derma (disebut juga donasi, serapan dari bahasa Latin: donatio)[1][2] adalah sebuah pemberian pada umumnya bersifat secara fisik oleh perorangan atau badan hukum, pemberian ini mempunyai sifat sukarela dengan tanpa adanya imbalan bersifat keuntungan kepada orang lain. Seorang pemberi sumbangan dapat disebut sebagai penyumbang, penderma atau donatur. Pemberian sumbangan dapat berupa uang, makanan, barang, pakaian, mainan ataupun kendaraan akan tetapi tidak selalu demikian, pada peristiwa darurat bencana atau dalam keadaan tertentu lain misalnya sumbangan dapat berupa bantuan kemanusiaan atau bantuan dalam bentuk pembangunan. Dalam hal perawatan medis, sumbangan dapat pemberian transfusi darah atau dalam hal transplantasi dapat pula berupa pemberian penggantian organ, pemberian sumbangan dapat dilakukan tidak hanya dalam bentuk pemberian jasa atau barang semata akan tetapi sebagaimana dapat dilakukan pula dalam bentuk pendanaan kehendak bebas. Pada Era 4.0 melakukan sumbangan bisa dilakukan tanpa perlu kehadiran donatur. Dengan pemanfaatan keseragunaan internet, sumbangan dapat dilakukan secara tidak langsung atau sumbangan daring.[3] Sebagai bahan rujukan sumbangan daring , terdapat beberapa situs resmi UNICEF, Dompet Dhuafa, Derma Social.[4] Aspek legalDalam pengertian hukum secara umum dapat diartikan sebagai sebuah pemberian bebas akan tetapi sumbangan terdapat kesepakatan. Berdasarkan rumusan Donor Bill of Rights, para donatur juga mempunyai hak-hak untuk memperoleh kepastian bahwa sumbangan yang dikeluarkan itu dibelanjakan untuk hal-hal yang telah disepakati bersama, mendapat kepastian bahwa sumbangan yang diberikan dikelola secara benar sesuai hukum yang berlaku untuk membuat sumbangan adalah sebuah "imperfect contract void for want of consideration." oleh sebab itu, sumbangan sebenarnya tidak mendapatkan status hukum sebagaimana pemindahan hak dalam wilayah hukum perdata.[5] Dalam hal politik, donasi dilakukan pada saat kampanya dan beberapa negara memberikan pengaturan dengan adanya beberapa pembatasan. Atas namaPemberi dapat pula dilakukan dengan berbagai alasan antara lain sebagai peringatan atau penghormatan pada seseorang atau seuatu hal yang lain atau diwakilkan pada pihak lain oleh karena alasan tertentu. Lihat pulaReferensi
Pranala luar
|