Sukamulya, Semendawai Suku III, OKU Timur

Sukamulya
Negara Indonesia
ProvinsiSumatera Selatan
KabupatenOgan Komering Ulu Timur
KecamatanSemendawai Suku III
Kode pos
32386
Kode Kemendagri16.08.08.2016 Edit nilai pada Wikidata
Luas... km2
Jumlah penduduk1.180 jiwa
Kepadatan... jiwa/km2
Peta
PetaKoordinat: 3°58′34.72″S 104°45′55.04″E / 3.9763111°S 104.7652889°E / -3.9763111; 104.7652889


Sukamulya adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, Indonesia.

Sejarah Desa

Desa Sukamulya dahulunya bagian dari wilayah Desa Karang Endah dan penduduknya diisi oleh warga transmigrasi. Di tahun 1969, Desa Sukamulya melakukan pemisahan wilayah dari Desa Karang Endah menjadi desa definitif.

Struktur pemimpin selama berdirinya desa ini dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel 1. Periode Kepala Desa Sukamulya
No. Periode Nama Kepala Desa
1. Satu periode: 1969-1977 M. Dahlan
2. Dua periode: 1977-1993 M. Ocok
3. Dua periode: 1993-2007 H. Wasiman
4. Satu periode: 2007-2013 Suparlan
5. Satu periode: 2013-2019 Sakim
6. 2021-Sekarang Sugiyanto

Sumber: Diolah oleh penulis berdasarkan data dari Kasi Pemerintahan Desa Sukamulya

Letak Geografis

Secara geografis, Desa Sukamulya terletak di bagian selatan dari Kecamatan Semendawai Suku III yang berjarak ± 5 kilometer.

Luas wilayah Desa Sukamulya terdiri dari:

  1. Tanah pekarangan pemukiman rakyat ± 28 hektare
  2. Tanah perkebunan rakyat ± 10 hektare
  3. Tanah persawahan rakyat ± 425 hektare
  4. Tanah kekayaan desa ± 2 hektare
  5. Tanah yang dipergunakan jalan umum provinsi, kabupaten, dan jalan desa ± 10 hektare.

Keadaan topografi Desa Sukamulya dilihat secara umum keadaannya merupakan daerah dataran rendah dan tidak berbukit-bukit yang dialiri oleh sungai dan rawa-rawa, serta beriklim tropis. Hal tersebut memengaruhi pola perekonomian penduduk setempat.

Orbitas/Jarak Antar Ibu Kota

Tabel 2. Orbitas/Jarak Antar Ibu Kota
Jarak (km) Desa Ibu Kota Kecamatan Ibu Kota Kabupaten Ibu Kota Provinsi
Desa 5 km 70 km 140 km
Ibu Kota Kecamatan 5 km 70 km 135 km
Ibu Kota Kabupaten 70 km 70 km 80 km
Ibu Kota Provinsi 140 km 135 km 80 km

Sumber: Diolah oleh penulis berdasarkan data dari Kasi Pemerintahan Desa Sukamulya

Prasarana Umum yang Ada

Tabel 3. Prasarana Umum yang Ada di Desa Sukamulya
No. Jenis Prasarana Volume Kondisi Lokasi (RT)
1. Jalan Desa/Jalan Produksi 3.000 meter Baik Dusun 1, 2, 3
2. Jalan Lingkungan/Rabat Beton 1.550 meter Baik Dusun 1, 2, 3
3. Jembatan Beton dan Gorong-gorong Beton 24 unit dan 5 unit Baik Dusun 1, 2, 3
4. Gedung SD Negeri 1 unit Baik Dusun 1
5. Poskesdes 1 unit Baik Dusun 2
6. Posyandu 1 unit Baik Dusun 2
7. Kantor Kepala Desa 1 unit Rusak Dusun 2
8. Arus Aliran Listrik ke Kantor Kepala Desa 900 watt Baik Dusun 2
9. Masjid 2 unit Baik Dusun 2,3
10. . Musholla/Surau 5 unit Baik Dusun 1,2,3
11. Tanah Tempat Pemakaman Umum 1 unit Baik Dusun 3

Sumber: Diolah oleh penulis berdasarkan data dari Kasi Pemerintahan Desa Sukamulya

Aset Desa/Kekayaan Desa

Tabel 4. Aset/Kekayaan Desa Sukamulya
No. Jenis Aset Volume Lokasi/Tempat (RT)
1. Tanah Kas Desa 18.000 m2 Dusun 1,2,4
2. Tanah Perkarangan Masjid 5.000 m2 Dusun 1,2,3
3. Tanah Kantor Kepala Desa 652 m2 Dusun 2
4. Tanah SD Negeri 2.500 m2 Dusun 1
5. Tanah Perkarangan PAUD 300 m2 Dusun 2

Sumber: Diolah oleh penulis berdasarkan data dari Kasi Pemerintahan Desa Sukamulya

Demografi

1. Kependudukan

Jumlah penduduk yang besar menjadi modal dasar pembangunan sekaligus bisa menjadi beban pembangunan. Jumlah penduduk Desa Sukamulya adalah 1.180 jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 374 KK. Agar dapat menjadi dasar pembangunan, maka jumlah penduduk yang besar harus disertai kualitas SDM yang tinggi. Penanganan kependudukan sangat penting sehingga potensi yang dimiliki mampu menjadi pendorong dalam pembangunan, khususnya pembangunan di Desa Sukamulya. Berkaitan dengan kependudukan, aspek yang penting yakni perkembangan jumlah penduduk, kepadatan dan persebaran, serta strukturnya.

Tabel 5. Jumlah Penduduk Desa Sukamulya
Laki-laki Perempuan Jumlah Total
609 Jiwa 57 Jiwa 1.180

Sumber: Diolah oleh penulis berdasarkan data dari Kasi Pemerintahan Desa Sukamulya

2. Pertumbuhan Jumlah Penduduk

Jumlah penduduk Desa Sukamulya cenderung meningkat karena tingkat kelahiran lebih besar daripada tingkat kematian, serta penduduk yang masuk ke desa jumlahnya lebih besar dari penduduk yang keluar desa.

Tabel 6. Jumlah dan Laju Pertumbuhan Penduduk Desa Sukamulya
No. Rukun Tetangga/Dusun Jumlah Penduduk (Jiwa)
Laki-laki Perempuan
1. Dusun 1 140 jiwa 129 jiwa
2. Dusun 2 182 jiwa 166 jiwa
3. Dusun 3 156 jiwa 147 jiwa
4. Dusun 4 131 jiwa 129 jiwa
Total 609 jiwa 571 jiwa

Sumber: Diolah oleh penulis berdasarkan data dari Kasi Pemerintahan Desa Sukamulya

3. Struktur Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin

Berdasarkan struktur umur, penduduk Desa Sukamulya tergambar pada tabel berikut ini:

Tabel 7. Struktur Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin
No. Kelompok Umur Tahun 2023
Laki-laki Perempuan Jumlah
1. 0-5 tahun 26 jiwa 29 jiwa 55 jiwa
2. 6-10 tahun 38 jiwa 42 jiwa 80 jiwa
3. 11-15 tahun 51 jiwa 49 jiwa 100 jiwa
4. 16-20 tahun 59 jiwa 38 jiwa 97 jiwa
5. 21-25 tahun 41 jiwa 49 jiwa 90 jiwa
6. 26-30 tahun 47 jiwa 40 jiwa 87 jiwa
7. 31-35 tahun 39 jiwa 41 jiwa 80 jiwa
8. 36-40 tahun 34 jiwa 38 jiwa 72 jiwa
9. 41-45 tahun 43 jiwa 43 jiwa 86 jiwa
10. 46-50 tahun 61 jiwa 67 jiwa 128 jiwa
11. 51-55 tahun 42 jiwa 44 jiwa 86 jiwa
12. 56-60 tahun 35 jiwa 38 jiwa 73 jiwa
13. 61-65 tahun 31 jiwa 21 jiwa 52 jiwa
14. 66-70 tahun 19 jiwa 16 jiwa 35 jiwa
15. 71 ke atas 25 jiwa 20 jiwa 45 jiwa
Jumlah 591 jiwa 575 jiwa 1166 jiwa

Sumber: Diolah oleh penulis berdasarkan data dari Kasi Pemerintahan Desa Sukamulya

Keadaan Sosial

1. Sumber Daya Manusia

Sasaran akhir dari setiap pembangunan bermuara pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. SDM merupakan subjek sekaligus objek pembangunan, mencakup seluruh siklus kehidupan manusia sejak dalam kandungan hingga akhir hayat. Oleh karena itu, pembangunan kualitas manusia harus menjadi perhatian penting. Saat ini, SDM di Desa Sukamulya cukup baik, pada masa yang akan datang akan lebih baik lagi.

a. Pernikahan Dini

Menurut WHO, pernikahan dini (early married) adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan yang masih dikategorikan anak-anak atau remaja berusia di bawah 19 tahun. United Nations Children’s Fund (UNICEF) menyatakan bahwa pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi yang dilakukan sebelum usia 18 tahun. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Apabila masih di bawah umur tersebut, maka dinamakan pernikahan dini.

Pengertian secara umum, pernikahan dini merupakan institusi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga. Remaja itu sendiri adalah anak yang ada pada masa peralihan antara masa anak-anak ke dewasa, di mana anak-anak mengalami perubahan-perubahan cepat di segala bidang. Mereka bukan lagi anak-anak, baik bentuk badan, sikap, dan cara berpikir serta bertindak, namun bukan pula orang dewasa yang telah matang.

Pernikahan di bawah umur yang belum memenuhi batas usia pernikahan, pada hakikatnya disebut masih berusia muda atau anak-anak yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 81 ayat 2, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dikategorikan masih anak-anak, juga termasuk anak yang masih dalam kandungan, apabila melangsungkan pernikahan tegas dikatakan adalah pernikahan di bawah umur. Sedangkan, pernikahan dini menurut BKKBN adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia reproduktif yaitu kurang dari 20 tahun pada wanita dan kurang dari 25 tahun pada pria. Pernikahan di usia dini rentan terhadap masalah kesehatan reproduksi seperti meningkatkan angka kesakitan dan kematian pada saat persalinan dan nifas, melahirkan bayi prematur dan berat bayi lahir rendah, serta mudah mengalami stres.

Di Desa Sukamulya, remaja yang melangsungkan pernikahan dini tergolong banyak yaitu sekitar 20 (dua puluh) pasangan suami dan istri. Faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan usia muda di Desa Sukamulya mayoritas dikarenakan mindset dari para orang tua. Dari segi pendidikan, para orang tua di Desa Sukamulya rata-rata jenjang pendidikannya hanya sebatas SD dan SMP. Pendidikan yang terbatas di desa sering kali mempengaruhi pandangan orang tua mengenai masa depan anak-anak mereka. Tanpa pendidikan yang memadai, opsi untuk masa depan yang lebih baik selain menikah mungkin terlihat terbatas. Dari segi tekanan sosial, ada harapan dari orang tua bahwa anak-anak, terutama perempuan, harus menikah pada usia tertentu. Menikah di usia muda bisa dianggap sebagai cara untuk menghindari gosip atau stigma negatif. Kemudian, faktor ekonomi, para orang tua di desa merasa bahwa menikahkan anak di usia muda dapat mengurangi beban ekonomi mereka. Selain itu, pernikahan dilihat sebagai cara untuk memperluas jaringan sosial dan ekonomi keluarga. Selanjutnya, dari segi agama atau interpretasi tertentu yang mendorong atau mengizinkan pernikahan di usia muda, ini bisa sangat mempengaruhi pandangan orang tua.

Selain mindset orang tua, mindset dari sang anak pun mempengaruhi terjadinya pernikahan dini. Tak sedikit remaja di Desa Sukamulya yang berasumsi “jika sudah menemukan cinta sejati, untuk apa menunda sebuah pernikahan”. Timbulnya mindset seperti ini dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang konsekuensi atau dampak negatif dari pernikahan dini seperti risiko kesehatan, kurangnya kesempatan pendidikan, dan potensi masalah rumah tangga di masa depan. Kemudian, kurangnya akses ke pendidikan seperti putus sekolah yang biasanya diakibatkan oleh ekonomi keluarga yang kurang stabil, lalu kebanyakan remaja beranggapan bahwa tamat SMA adalah puncak tertinggi dari jenjang pendidikan sehingga mereka kurang tertarik untuk melanjutkan ke jenjang universitas atau perguruan tinggi. Selanjutnya, para remaja di Desa Sukamulya ini masih terikat atau memiliki tradisi yang mana menikah muda sering kali dilihat sebagai bagian dari kebiasaan turun-temurun yang harus dipertahankan. Biasanya dengan melihat teman sebaya yang melangsungkan pernikahan dini, terinspirasi oleh cerita atau pengalaman orang lain yang menikah muda, maka terhasutlah mereka untuk mengikuti jejak tersebut tanpa berpikir panjang bagaimana kehidupan selanjutnya.

Berikutnya, hamil di luar nikah juga menjadi faktor terjadinya pernikahan dini di Desa Sukamulya. Penyebab remaja melakukan hubungan seksual sebelum menikah sangatlah kompleks. Mulai dari banyaknya remaja yang tidak mendapatkan pendidikan seksual yang memadai, sehingga mereka kurang memahami konsekuensi dan risiko dari hubungan seksual, serta cara mencegah kehamilan dan penyakit menular seksual. Pengaruh teman sebaya maupun bujuk rayuan sang pacar yang menggoda juga mendorong remaja untuk melakukan hubungan seksual sebelum menikah (perasaan cinta yang menggebu-gebu tanpa memikirkan nilai norma dan agama). Kemudian, pengaruh media seperti akses internet yang menyebarluas melalui handphone dan televisi dapat mempengaruhi sikap dan perilaku remaja terhadap seks. Pengawasan dan komunikasi dari orang tua pun kurang memadai menyebabkan sang anak bergaul dengan bebasnya.

Masyarakat di desa memiliki pandangan konservatif tentang kehamilan di luar nikah. Ada tekanan sosial yang kuat untuk "menutupi" situasi ini melalui pernikahan, guna menghindari stigma dan gosip yang dapat mencemarkan nama baik keluarga. Orang tua sering kali mendesak anak mereka untuk menikah segera setelah mengetahui adanya kehamilan di luar nikah, dengan harapan untuk memberikan struktur yang stabil bagi anak yang akan lahir dan untuk menjaga kehormatan keluarga.

Tak sedikit pula di Desa Sukamulya terjadi perceraian akibat pernikahan dini. Setelah ditelusuri, faktor yang mempengaruhi ialah masalah ekonomi yang kurang memadai. Pihak laki-laki tidak sanggup menafkahi keluarga (merasa jika pekerjaan yang ia jalankan tidak bisa mencukupi keberagaman kebutuhan keluarga), sedangkan pihak perempuan beranggapan bahwa kebutuhan rumah tangga itu biayanya tidak murah sehingga menuntut sang suami untuk memberikan nafkah yang lebih. Terlebih lagi jika sudah mempunyai anak, maka kebutuhan yang diperlukan pasti tidak sedikit. Akibat dari perceraian tersebut, tak sedikit remaja perempuan di Desa Sukamulya sudah menjadi seorang “janda” di usia yang masih belia.

Mengatasi pernikahan dini di suatu desa membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, komunitas, keluarga, dan lembaga pendidikan. Pemerintah dapat meluncurkan program pendidikan nasional yang menekankan pentingnya pendidikan dan bahaya pernikahan dini, bekerja sama dengan sekolah dan organisasi masyarakat. Berikut adalah beberapa cara untuk mengatasi pernikahan dini dan upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah:

(a) Program Pendidikan dan Kesadaran

Pemerintah dapat meluncurkan program pendidikan nasional yang menekankan pentingnya pendidikan dan bahaya pernikahan dini, bekerja sama dengan sekolah dan organisasi masyarakat.

(b) Perlindungan Hukum dan Penegakan

Menetapkan dan menegakkan hukum yang melarang pernikahan dini, serta memastikan bahwa hukum tersebut diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah.

(c) Pemberdayaan Perempuan

Mengembangkan program-program yang bertujuan memberdayakan perempuan melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, dan peluang ekonomi.

(d) Kampanye Nasional

Meluncurkan kampanye nasional untuk mengubah norma sosial dan budaya yang mendukung pernikahan dini, dengan melibatkan media, tokoh masyarakat, dan pemuka agama.

(e) Penyediaan Beasiswa dan Insentif

Memberikan beasiswa dan insentif finansial bagi keluarga untuk mendukung anak perempuan mereka melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.

(f) Layanan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial

Meningkatkan akses ke layanan kesehatan yang mendukung kesehatan reproduksi remaja dan menyediakan layanan kesejahteraan sosial yang dapat membantu keluarga yang menghadapi tekanan ekonomi.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan angka pernikahan dini dapat dikurangi secara signifikan, dan remaja di desa-desa dapat memiliki kesempatan yang lebih baik untuk melanjutkan pendidikan dan mencapai potensi penuh mereka.

b. Kriminalitas

Kriminalitas berasal dari kata crime yang berarti kejahatan. Banyak pendapat yang berusaha memberikan penjelasan tentang kriminalitas secara yuridis yang berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana dan diatur dalam hukum pidana. Kriminalitas merupakan segala macam aktivitas yang ditentang masyarakat karena melanggar hukum, sosial, dan agama serta merugikan baik secara psikologis ataupun ekonomis (Kartono: 1999). Kriminalitas dapat diartikan sebagai sebuah tindakan yang bersifat negatif, dimana setiap pelakunya akan dijerat dengan berbagai macam pasal yang telah diatur penerapannya dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kriminalitas adalah tindak kejahatan yang dilakukan secara sadar dan tidak sadar baik oleh wanita maupun pria yang merugikan orang lain. Kriminalitas bukanlah warisan atau bawaan lahir (Kartini Kartono: 2005). Menurut W. A. Bonger, kriminalitas merupakan perbuatan anti sosial yang dilakukan secara sadar ataupun tidak sadar. Kejahatan menurut kriminologi merupakan peristiwa hereditas (bawaan sejak lahir, warisan) dan bukan merupakan warisan biologis (Prodjodikoro: 2003). Kejahatan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, serta harus diperangi sebagaimana menurut ilmu hukum karena kejahatan menyebabkan kerugian (Susilo dalam Maulana: 2014). Menurut Kartono dalam Arsono (2014), kejahatan secara yuridis merupakan perilaku manusia yang menyimpang, merugikan, dan bersifat asosiatif.

Di Desa Sukamulya sendiri, penulis menemukan beberapa bentuk-bentuk tindak kriminalitas berdasarkan hasil dari wawancara ke beberapa masyarakat, antara lain:

a) Judi Online

Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan yakni hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu dan kartu). Sedangkan, judi online itu sendiri adalah judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara. Dalam pasal 303 ayat (3) KUHP dijelaskan bahwa “yang disebut sebagai permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala peraturan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala peraturan lainnya. Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat penulis sampaikan bahwa pengertian judi online adalah permainan yang dilakukan menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan serta jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online, menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.

Judi online merupakan sejenis candu, di mana awalnya hanya mencoba-coba dan memperoleh kemenangan. Hal itu akan memacu hasrat atau keinginan untuk mengulanginya dengan taruhan yang lebih besar dan lebih besar lagi, dengan pemikiran semakin banyak uang yang dipertaruhkan, maka kemenangan pun akan memperoleh hasil yang lebih banyak. Judi online itu sendiri dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja selama pelaku memiliki banyak waktu luang, sejumlah uang yang digunakan sebagai taruhan yang terdapat di rekening tabungan pelaku, komputer atau smartphone, serta koneksi internet yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian online.

Di Desa Sukamulya, ada beberapa kasus yang menyangkut tindak kriminal berupa judi online. Beberapa masyarakat terutama di kalangan pemuda karang taruna terjebak ke dalam permainan dan tertarik oleh iklan-iklan yang menjanjikan keuntungan besar dengan cepat. Kronologi kejadian dimulai saat beberapa masyarakat yang mengenal judi online melalui media sosial dan rekomendasi dari teman. Promosi sering menampilkan janji keuntungan besar dengan cepat dan mudah. Dengan semakin mudahnya akses internet dan kepemilikan ponsel pintar, banyak warga desa mulai tertarik untuk mencoba judi online.

Banyak masyarakat, terutama kaum muda di kalangan tarang karuna, mulai bermain judi online sebagai bentuk hiburan atau untuk mencoba peruntungan. Beberapa pemain mungkin mengalami kemenangan awal, yang memberi mereka keyakinan bahwa mereka bisa terus menang dan mendapatkan uang dengan mudah. Kemenangan awal dan harapan untuk mendapatkan lebih banyak uang membuat pemain terus bermain, meskipun mereka mulai mengalami kekalahan. Untuk menutup kerugian atau mengejar kemenangan, pemain mulai mengeluarkan lebih banyak uang, sering kali menggunakan tabungan atau meminjam uang dari teman, keluarga, atau rentenir.

Seiring waktu, banyak pemain mulai mengalami kerugian besar. Tabungan habis dan utang menumpuk. Kerugian finansial menyebabkan masalah ekonomi di keluarga, termasuk ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Hal ini juga bisa memicu konflik keluarga dan stres. Setelah mengalami kerugian terus-menerus, banyak pemain akhirnya menyadari bahwa mereka terjebak dalam siklus judi yang merugikan. Beberapa mungkin menghadapi konsekuensi serius seperti kehilangan harta benda, pekerjaan, atau bahkan rumah. Setelah mengetahui konsekuensi dari judi online yang sangat merugikan, barulah tercipta kesadaran dan penyesalan. Pada tahap ini, beberapa orang mulai mencari bantuan untuk mengatasi kecanduan judi dan memulihkan situasi finansial mereka. Kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online meningkat, dan banyak yang mulai berbagi pengalaman mereka untuk memperingatkan orang lain.

Pemerintah memiliki peran penting dalam memberantas judi online dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahayanya. Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan:

(a) Regulasi yang Ketat

Menerapkan undang-undang yang ketat untuk mengatur dan melarang praktik perjudian online. Ini mencakup pembatasan akses ke situs judi online dan penegakan hukum terhadap operator ilegal.

(b) Penegakan Hukum yang Tegas

Melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar undang-undang perjudian online. Ini termasuk pemantauan aktif terhadap situs-situs ilegal dan penuntutan terhadap mereka yang terlibat dalam aktivitas perjudian ilegal.

(c) Kolaborasi dengan Penyedia Layanan Internet (ISP)

Bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke situs judi online ilegal. Hal ini dapat dilakukan dengan meminta ISP untuk memblokir alamat IP atau domain situs yang terlibat dalam perjudian ilegal.

(d) Pendidikan Hukum

Memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum dari terlibat dalam perjudian online ilegal. Ini dapat dilakukan melalui kampanye penyuluhan dan program edukasi di sekolah dan masyarakat.

(e) Kemitraan dengan Industri

Berkolaborasi dengan industri perbankan dan pembayaran online untuk memblokir transaksi ke situs judi online ilegal. Hal ini dapat dilakukan dengan memantau dan memblokir transaksi yang terkait dengan perjudian ilegal.

(f) Kampanye Kesadaran

Melakukan kampanye media massa dan sosial tentang bahaya dan konsekuensi perjudian online. Kampanye ini dapat mencakup iklan di media, posting di media sosial, dan seminar di masyarakat.

(g) Pendidikan di Sekolah

Memasukkan materi pendidikan tentang bahaya perjudian online ke dalam kurikulum sekolah. Ini dapat dilakukan melalui pelajaran tentang kesehatan mental atau etika digital.

(h) Kolaborasi dengan Tokoh Masyarakat

Melibatkan tokoh masyarakat, pemuka agama, dan figur publik lainnya dalam kampanye kesadaran tentang bahaya perjudian online. Mereka dapat menjadi contoh dan memiliki pengaruh yang kuat dalam mendorong perilaku yang sehat.

(i) Layanan Konseling dan Dukungan

Menyediakan layanan konseling dan dukungan bagi individu dan keluarga yang terpengaruh oleh perjudian online. Ini dapat membantu mereka memahami masalahnya dan mencari bantuan yang tepat.

(j) Pelatihan Keterampilan Hidup

Melakukan pelatihan keterampilan hidup tentang manajemen keuangan, keterampilan sosial, dan pengambilan keputusan yang baik. Ini dapat membantu masyarakat mengatasi tekanan ekonomi dan emosional yang dapat menyebabkan mereka terlibat dalam perjudian online.

Dengan kombinasi pendekatan pencegahan, penegakan hukum, dan pendidikan, diharapkan pemerintah dapat memberantas perjudian online dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahayanya.

b) Pencurian

Kejahatan pencurian adalah salah satu kejahatan terhadap kepentingan individu yang merupakan kejahatan terhadap benda atau kekayaan. Hal ini termuat dalam Bab XXII Pasal 362-367 KUH Pidana. Pasal 362 KUHP menyatakan barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Delik pencurian harus memenuhi unsur-unsur yaitu mengambil suatu barang milik orang lain baik seluruhnya maupun sebagian dengan maksud untuk memiliki dan secara melawan hukum. Para pelaku pencurian memiliki banyak alasan mengapa tindakan pencurian dilakukan. Seperti pencurian dilakukan atas dasar mencari keuntungan, pemenuhan kebutuhan, dan ada juga yang mencuri karena adanya kesempatan. Tindakan pencurian dengan menggunakan alasan apapun tidak dibenarkan di hadapan hukum.

Penulis mewawancarai beberapa masyarakat terkait tindak kriminal di Desa Sukamulya dan mendengarkan banyak keluhan jika kriminalitas yang sering terjadi ialah dalam bentuk pencurian terutama saat musim panen padi tiba, saat para petani sibuk di sawah, mengawasi dan mengelola panen mereka. Pelaku pencurian memiliki anggapan bahwa masyarakat yang memiliki lahan pertanian mempunyai banyak uang karena hasil panen yang melimpah. Hal ini memotivasi mereka untuk melakukan aksi pencurian, dengan keyakinan bahwa barang-barang milik masyarakat desa tersebut memiliki nilai yang tinggi. Seperti pencurian sepeda motor yang sempat menghebohkan karena sang pemilik sibuk mengurus hasil panen padi, sedangkan si pencuri sudah mengincar target dengan memanfaatkan situasi sepi dan kurangnya pengawasan untuk mencuri sepeda motor tersebut.

Bahkan, menurut kesaksian beberapa masyarakat, ada seorang warga yang sedang berurusan mengenai administrasi atau pembuatan surat di salah satu rumah, katakanlah rumahnya ‘orang berada’ yang ada di desa tersebut. Setelah selesai mengurus surat-menyurat, warga tersebut beranjak pulang. Sesampainya di rumah, ia baru tersadar jika ada sesuatu yang tertinggal di kediaman ‘orang berada’ tersebut, yakni sebuah handphone. Ia mengingat jika saat berkunjung tadi, handphone-nya diletakkan di atas meja ruang tamu. Ia pun segera bergegas kembali ke rumah ‘orang berada’ tersebut untuk mempertanyakan keberadaan handphone miliknya yang tertinggal. Namun, si pemilik rumah seperti enggan memberitahu bahkan mengelak dengan berdalih bahwa tidak ada handphone yang tertinggal di atas meja ruang tamu miliknya. Ketika dimintai bukti rekaman CCTV, ‘orang berada’ ini mengatakan jika CCTV di rumahnya sedang rusak. Hal inipun menimbulkan kecurigaan. Bagaimana tidak, handphone yang baru saja tertinggal beberapa menit, mengapa langsung lenyap begitu saja, tidak meninggalkan jejak. Si pemilik handphone pun berinisiatif untuk terus berusaha mencari keberadaan handphone-nya yang hilang. Dan tiba pada waktunya, si pemilik handphone menemukan kebenaran atas kecurigaannya selama ini. Ada seorang penjaga Mobile Phone Counter yang memberitahu jika beberapa hari yang lalu (tidak lama dari kejadian), ‘orang berada’ tersebut menjual sebuah handphone dan mengatakan jika handphone itu miliknya yang sudah lama. Penjaga counter tidak mengetahui jika itu adalah handphone curian dan menghargainya sekitar Rp500.000. Terbukti jika pencurian tidak hanya dilakukan oleh kalangan ekonomi menengah ke bawah, ‘orang berada’ atau kalangan ekonomi menengah ke atas pun sering melakukan pencurian jika ada kesempatan di depan mata yang menghasilkan uang.

Oleh karena itu, untuk menghindari dan meminimalisir pencurian, masyarakat desa harus lebih waspada dan berhati-hati lagi, seperti mengamankan kendaraan di tempat yang lebih aman atau memasang kunci ganda. Dari segi pendidikan juga bisa dilakukan dengan mengintegrasikan pendidikan tentang nilai-nilai sosial dan moral dalam kurikulum sekolah dan program pendidikan masyarakat. Fokus pada pentingnya kejujuran, tanggung jawab, dan dampak negatif dari tindak kriminal terhadap individu dan komunitas.

Penyuluhan rutin tentang keamanan lingkungan yang dihadiri oleh masyarakat desa juga perlu dilakukan sebagai edukasi dengan topik yang mencakup cara-cara mengamankan rumah dan properti, seperti penggunaan kunci ganda, pencahayaan yang baik di sekitar rumah, dan pentingnya menjaga barang berharga di tempat aman. Kemudian, menyediakan pelatihan keterampilan dan peluang kewirausahaan bagi masyarakat desa untuk meningkatkan pendapatan dan mengurangi motivasi untuk melakukan tindakan kriminal. Selanjutnya, mengaktifkan kegiatan ronda secara bergantian, kepala desa bersama dengan masyarakat dan pihak berwenang mengadakan patroli rutin di sekitar desa, terutama di area yang rentan terhadap pencurian. Dibarengi dengan membentuk kelompok pengawasan lingkungan berbasis komunitas yang terintegrasi dengan teknologi. Misalnya, menambah pemasangan kamera CCTV di area yang rawan terjadi kriminalitas, serta menggunakan grup WhatsApp untuk melaporkan dan memonitor aktivitas mencurigakan secara real-time.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat desa akan lebih waspada dan terdidik mengenai cara-cara menghindari tindak kriminal seperti pencurian. Pendekatan yang melibatkan edukasi, teknologi, nilai-nilai moral, dan pemberdayaan ekonomi akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera.

2. Pendidikan

Pendidikan adalah salah satu hal penting dalam memajukan tingkat kesejahteraan pada umumnya dan tingkat perekonomian pada khususnya. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi, maka akan mendongkrak tingkat kecakapan. Tingkat kecakapan juga akan mendorong tumbuhnya keterampilan kewirausahaan dan pada gilirannya mendorong munculnya lapangan pekerjaan baru. Dengan sendirinya akan membantu program pemerintah untuk pembukaan lapangan pekerjaan baru guna mengatasi pengangguran. Pendidikan biasanya akan dapat mempertajam sistematika pikir atau pola pikir individu, serta mudah menerima informasi yang lebih maju. Berikut tabel yang menunjukkan tingkat rata-rata pendidikan warga di Desa Sukamulya.

Tabel 8. Jumlah Penduduk Berdasarkan Tingkat Pendidikan Desa Sukamulya Tahun 2023
No. Tingkat Pendidikan Dusun1 Dusun 2 Dusun 3 Dusun 4
LK PR LK PR LK PR LK PR
1. Tidak Sekolah/Tidak Tamat SD - 8 - 2 7 5 2 3
2. Tamat SD 32 38 41 39 33 31 25 30
3. Tamat SLTP 16 19 15 17 18 25 11 15
4. Tamat SLTA 65 44 61 49 54 41 40 30
5. Tamat Diploma 1 2 - 4 1 2 - 4
6. Tamat S1 3 4 5 10 5 7 4 7
7. Tamat S2 ke atas - - - - - - - -

Sumber: Diolah oleh penulis berdasarkan data dari Kasi Pemerintahan Desa Sukamulya

3. Kehidupan Beragama

Penduduk Desa Sukamulya 100% memeluk agama Islam. Dalam kehidupan beragama, kesadaran melaksanakan ibadah keagamaan sangat berkembang dengan baik dan kerukunan antar umat sangat terjaga.

4. Budaya

Pada bidang budaya ini, masyarakat Desa Sukamulya menjaga dan menjunjung tinggi budaya dan adat istiadat yang diwarisi oleh para leluhur. Hal ini terbukti bahwa masih berlakunya tatanan budaya serta kearifan lokal pada setiap proses pernikahan, panen raya, dan prosesi cuci kampung jika salah seorang dari masyarakat melanggar ketentuan hukum adat.

5. Politik

Proses reformasi yang bergulir sejak tahun 1997 telah memberikan peluang untuk membangun demokrasi secara lebih nyata menuju arah proses konsolidasi demokrasi. Lebih lanjut, format politik ini terumuskan juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Kemajuan demokrasi telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menggunakan hak demokrasinya antara lain dibuktikan dengan adanya peningkatan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam proses pemilihan umum.

Keadaan Ekonomi

1. Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa Sukamulya secara umum juga mengalami peningkatan, hal ini dinilai dari bertambahnya jumlah penduduk yang memiliki usaha atau pekerjaan walaupun jenis pekerjaan tersebut pada umumnya belum dapat dipastikan bersumber dari hasil usaha yang dilakukan, atau bisa juga diperoleh dari pinjaman modal usaha dari pemerintah.

Yang menarik perhatian, penduduk Desa Sukamulya masih banyak yang memiliki usaha atau mata pencaharian tetap di bidang pertanian dan perkebunan karet. Hal ini dapat diindikasikan bahwa masyarakat Sukamulya terbatas dalam ilmu pengetahuan di bidang pertanian dan perkebunan karet, oleh karena tidak adanya tenaga ahli yang mendampingi mereka dalam hal ini. Masyarakat mendapatkan ilmu pengetahuan di bidang pertanian dan perkebunan hanyalah dari mulut ke mulut petani serta penyaluran pupuk bersubsidi tidak tepat waktu sehingga berpengaruh pada hasil produksi pertanian dan perkebunan. Meskipun ada tenaga yang dinamakan PPL di desa kami tidak bekerja sebagaimana yang diharapkan pemerintah yang menugaskannya. Ini yang menyebabkan belum terlepas dari kemiskinan, sementara potensi cukup tersedia. Berikut ini tabel mata pencarian penduduk Desa Sukamulya tahun 2023.

Tabel 9. Mata Pencaharian Penduduk Desa Sukamulya Tahun 2023
No. Mata Pencaharian Jumlah (Orang) Persentase dari jumlah Penduduk
1. Petani 245 58%
2. Buruh Tani 130 31%
3. Pedagang 20 5%
4. Peternak 20 5%
5. Serabutan 0 0%
6. PNS 10 2%
7. Tenaga Honorer 20 5%
8. Ibu Rumah Tangga 0 0%
9. Supir 0 0%
10. Buruh Bangunan 10 2%
11. Bengkel 0 0%
12. Belum Bekerja 0 0%
13. Tidak Bekerja 0 0%
Jumlah 455

Sumber: Diolah oleh penulis berdasarkan data dari Kasi Pemerintahan Desa Sukamulya

Kondisi Pemerintahan Desa

1. Pembagian Wilayah Desa

Desa Sukamulya terdiri dari 4 (empat) dusun dengan perincian sebagai berikut:

  1. Dusun 1, terdiri dari 2 RT
  2. Dusun 2, terdiri dari 2 RT
  3. Dusun 3, terdiri dari 2 RT
  4. Dusun 4, terdiri dari 2 RT

2. Visi dan Misi

Berikut visi dan misi Desa Sukamulya tahun 2021-2027.

Visi Desa Sukamulya: Terwujudnya Desa Sukamulya yang mandiri, mampu mengelola potensi desa dan pembangunan yang berkelanjutan.

Misi Desa Sukamulya:

  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
  2. Meningkatkan kualitas SDM masyarakat
  3. Membangun infrastruktur, sarana, dan prasarana desa
  4. Pembinaan dan pemberdayaan perempuan
  5. Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat
  6. Meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat

3. Susunan Struktur Organisasi Perangkat Desa Sukamulya

Diagram 1. Susunan Struktur Organisasi Perangkat Desa Sukamulya

Deskripsi Flowchart

Sumber: Diolah oleh penulis berdasarkan data dari Kasi Pemerintahan Desa Sukamulya

4. Susunan Struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya

Diagram 2. Susunan Struktur BPD Sukamulya

Deskripsi Flowchart

Sumber: Diolah oleh penulis berdasarkan data dari Kasi Pemerintahan Desa Sukamulya

Kembali kehalaman sebelumnya