Sukajaya, Pontang, Serang
Sukajaya adalah desa yang berada di kecamatan Pontang[2][3]Kabupaten Serang, Banten, Indonesia. PROFIL DESA SUKAJAYA Desa Sukajaya dahulu adalah bagian dari Desa Sukanegara Kecamatan Pontang,yang kemudian pada tahun 1978 Desa Sukanegara dimekarkan menjadi Desa Sukanegara dan Desa Sukajaya. . Secara geografis letak Desa Sukajaya sangatlah strategis yaitu tepat berada di pesisir pantai utara pulau jawa tepatnya di teluk Banten di mana desa Sukajaya ditetapkan menjadi salah satu zona strategis pertumbuhan ekonomi Kabupaten Serang sebagaimana tertuang di dalam Perda Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten Serang 2013 - 2033. Oleh karenanya berbagai kebijakan pembangunan diarahkan untuk peningkatan ekonomi dan ketahanan pangan dan salah satunya adalah program Konsolidasi Tanah oleh Kanwil BPN Propinsi Banten yang diharapkan dapat segera terlaksana dan tidak terhambat oleh kepemilikan lahan pertanian miliki perseorangan yang telah terindikasi melebihi batas maksimum kepemilikan lahan pertanian dan berstatus absentee (berada di luar wilayah dan tidak mengusahakannya sendiri), sebagaimana di atur di dalam PP 224 Tahun 1961 seluas > 200Ha. PRODUK UNGGULAN Produk unggulan Desa Sukajaya antara lain:
STATUS PERTANAHAN Hampir semua tanah pertanian di desa Sukajaya adalah berstatus tanah yang dikuasai oleh negara karena berasal dari tanah timbul. Tanah timbul adalah tanah yang semula perairan/lautan namun karena proses alam terjadi penumpukan lumpur dan akhirnya menjadi daratan. Tanah timbul inilah yang kemudian dirawat dan digarap/dikelola oleh masyarakan Desa Sukajaya sebagai mata pencaharian utama secara turun temurun, tetapi saat ini sudah tidak banyak lagi yang menggarap karena banyak diantaranya sudah beralih penguasaan lahan pertaniannya kepada pihak luar wilayah. . Luas lahan pertanian yang ada saat ini berkisar ± 450 Ha, dengan pembagian penguasaan sebagai berikut:
Melihat perbandingan penguasaan lahan pertanian terlihat ada ketidakadilan dalam penguasaan lahan pertanian, maka sudah seharusnya Tanah di Desa Sukajaya ditetapkan sebagai Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria guna mengantisipasi terjadi konflik agraria di masa yang akan datang. Adapun Riwayat Kepemimpinan di Desa Sukajaya adalah Sbb:
Referensi
|