Strafgesetzbuch pasal 86aPasal 86a (§ 86a) dari kitab hukum pidana Jerman (Strafgesetzbuch) berisi larangan "penggunaan simbol organisasi inkonstitusional" di luar tujuan "seni atau ilmu pengetahuan, penelitian atau pendidikan".[1] Pasal ini tidak menyebutkan simbol-simbol apa saja yang dilarang, dan tidak ada daftar resmi yang menyeluruh. Pada praktiknya, undang-undang ini digunakan untuk melarang penggunaan simbol Nazi, NIIS dan Komunis. Di Jerman, simbol Nazi ditutupi potongan kertas berwarna atau spidol untuk menghindari pelanggaran StGB 86a. Referensi
|