Statuta Majelis Eropa
Statuta Majelis Eropa (juga dikenal dengan sebutan Perjanjian London 1949) adalah sebuah perjanjian yang membentuk Majelis Eropa. Perjanjian ini ditandatangani pada 5 Mei 1949 oleh Belanda, Belgia, Britania Raya, Denmark, Irlandia, Italia, Luksemburg, Norwegia, Prancis, dan Swedia. Negara yang ingin bergabung dengan Majelis Eropa dapat melakukannya dengan meratifikasi statuta ini. Pada tahun 2013, terdapat 47 negara Eropa yang telah bergabung dengan organisasi ini. Satu-satunya negara Eropa yang tidak tergabung dengan organisasi tersebut adalah Belarus dan Vatikan. Perjanjian ini terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan nomor traktat I:1168, vol.87, halaman 103.[1] Tanggal pendaftarannya adalah 11 April 1951.[2] ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|