Soetan Kali Malikoel AdilMr. Soetan Kali Malikoel Adil (EYD: Sutan Kali Malikul Adil) adalah Hakim Agung Republik Indonesia sejak 26 Juli 1950. Ia tercatat sebagai hakim agung Orde Lama pertama dan satu-satunya yang berasal dari etnis Minangkabau. Adil dilahirkan di Pariaman, Sumatera Barat, Hindia Belanda. Ia mengenyam pendidikan dasar hingga menengah di Padang. Pada 1921, ia lulus dengan gelar diploma hukum dari Rechtsschool te Batavia.[1][2][3] Pada November 1921 ia diangkat sebagai pegawai negeri (ambtenaren) dengan jabatan Hakim Pribumi (Inlandsche Rechten).[4] Mula-mula ia berdinas di Pengadilan Negeri Bukittinggi dan Raad van Justitie (di Batavia) masing-masing selama enam bulan. Lalu, lima tahun di Pengadilan Negeri Bandung. Dari tahun 1927 hingga 1930, ia menjadi wakil ketua Pengadilan Negeri Padang dan Pariaman [1][5] Saat itu, ia merupakan pribumi pertama yang mencapai posisi tinggi di pengadilan negeri Hindia Belanda. Pada 1930, ia menjabat Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.[6][7] Pada 1936, anak bungsu Adil yakni Hilman Adil dilahirkan di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Mohammad Nazir adalah saudara ipar Soetan Adil.[8] Pada 1944 (tahun Jepang 2604), ia menjabat Djombang Tihoo Hoin Tyoo ken Modjokerto Tihoo Hoin Tyoo. Sebelumnya, ia menjabat Pamekasan Tihoo Hoin Tyoo ken Soemenep Tihoo Hoin Tyoo.[9] Pada 28 Januari 1950, Adil diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Distrik Federal Jakarta.[10] Pada 26 Juli 1950, Presiden Soekarno mencalonkan Adil bersama Raden Soeprapto sebagai Hakim Agung Republik Indonesia. Presiden memberikan dispensasi terkait kualifikasi ijazah yang belum dipenuhi oleh kedua hakim tersebut.[11] Pada 26 Juli 1950, Adil diangkat menjadi anggota (Hakim Agung) Mahkamah Agung Republik Indonesia.[12] Adil menulis buku berjudul Pembaharuan Hukum Perdata Kita (1955)[13] dan Hak-Hak Kebendaan (1962).[14] Rujukan
|