Soebekti
R. Soebekti, S.H. (14 Mei 1914 – 9 Desember 1992) adalah Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 1968 hingga tahun 1974.[1] Sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung, ia pernah menjabat Hakim Pengadilan Negeri Semarang (1942), Ketua Pengadilan Negeri Purworejo (1944), Panitera Mahkamah Agung R.I. (1946), Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Makasar (1952), Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta (1955), dan sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I. (1958).[2] Selain itu, bersama dengan R. Tjitrosoediro menerjemahkan Burgelijke Wetboek (terkenal dengan singkatan BW) menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata. Ia juga menerjemahkan KUH Dagang, UU Kepailitan, dan Kamus Hukum.[1] Referensi
Pranala luar
|