Sistem e-Pengadaan PemerintahSistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) adalah sebuah model aplikasi elektronik yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Sistem ini merupakan perwujudan dari sistem e-procurement atau e-pengadaan yang berusaha mengatur transaksi bisnis melalui teknologi komputer, di mana proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara online atau daring. SePP dikembangkan oleh pemerintah Indonesia melalui Departemen Komunikasi dan Informatika sejak tahun 2004. SePP memiliki berbagai aplikasi yang akan mendukung semua proses transaksi yang dilakukan. Aplikasi tersebut terdiri dari 4 (empat) modul utama dan 3 (tiga) modul pendukung. Dengan hadirnya e-pengadaan atau SePP, pemerintah berupaya menciptakan sebuah sistem penyediaan barang dan jasa yang berbasis teknologi komunikasi dan informasi serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi elektronik. SejarahSistem e-procurement di Indonesia pertama kali dibangun dengan dana dari World Bank pada tahun 2004. Sistem ini pada awalnya diberi nama National e-Procurement Government of Indonesia (NePGI) dan selanjutnya dikelola oleh Departemen Komunikasi dan Informatika. Nama NePGI kemudian diubah menjadi Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) pada tahun 2006. Sistem ini telah diujicoba dan disosialisasikan ke beberapa instansi pemerintah pusat dan daerah melalui pelaksanaan workshop dan pelatihan. Pada tahun 2007, penyempurnaan dan pengembangan aplikasi SePP terus dilakukan hingga muncul versi terbaru, yaitu SePP versi 3. Versi terbaru ini diharapkan dapat lebih memudahkan para satuan kerja dalam mengakses sistem ini. SePP termasuk ke dalam tujuh program flagship yang ditetapkan pemerintah melalui Dewan TIK Nasional (DETIKNAS) selain Palapa ring, e-Single Window, National Identity Number, National Single Window, Software Legal, dan e-Anggaran. Pembentukan SePP dapat segera terlaksana karena beberapa alasan, diantaranya:
Pranala luar
|