Siddik Sitompul

Siddik Sitompul
Lahir(1904-12-10)10 Desember 1904
Pahae, Bataklanden, Keresidenan Tapanuli
Meninggal14 Oktober 1974(1974-10-14) (umur 69)
Medan, Sumatera Utara
MonumenMonumen Sing Sing So, Pangurdotan, Pahae Julu, Tapanuli Utara, Sumatera Utara
Nama lainS. Dis
Pekerjaan
  • Musisi
  • Komponis
Suami/istriLouisa br. Hutabarat
Anak11
KerabatChristine Panjaitan (cucu)

Siddik Sitompul (dikenal juga sebagai S. Dis; 10 Desember 1904 – 14 Oktober 1974) adalah seorang musisi sekaligus komponis Batak.[1]

Kehidupan awal

Siddik ikut serta dalam sayembara cipta lagu nasional Indonesia bersama dengan Nahum Situmorang. Ia menciptakan lagu Oh Indonesiaku untuk sayembara itu. Sayembara itu kemudian dimenangkan oleh Wage Rudolf Supratman dengan lagu Indonesia Raya.[2] Akhirnya, Siddik memutuskan untuk mengubah lirik Oh Indonesiaku menjadi lirik tentang kebangsaan Batak. Lagu dengan lirik baru ini diberi judul O Tano Batak.[3]

Penghargaan

Sebagai nama jalan

Pada Juli 1971, nama Siddik Sitompul diabadikan sebagai nama salah satu ruas jalan di Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dengan nama "Jalan S. Dis Sitompul". Penghargaan ini dianugerahkan oleh Presiden Soeharto dalam rangka mengapresiasi dua lagu perjuangan, yakni Butet dan 10 November 1945, yang diciptakan oleh Siddik Sitompul. Nama Siddik juga diabadikan sebagai nama salah satu ruas jalan di kampung halamannya, Pahae Julu, Tapanuli Utara.

Monumen

Pada Juli 2022, Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, meresmikan monumen peringatan bagi Siddik Sitompul yang dinamai Monumen Sing Sing So. Monumen ini terletak di kampung halaman Siddik, Pahae Julu, Tapanuli Utara.

Karya

Siddik Sitompul telah menciptakan banyak lagu, di antaranya adalah:

Referensi

  1. ^ Simbolon, Radja P. (14 November 2021). "Monumen 'Sing Sing So' untuk Komponis Batak S.Dis Sitompul". TopMetro News. Diakses tanggal 7 Juni 2022. 
  2. ^ "Bukan Situmorang Saja". Analisa Daily. Diakses tanggal 7 Juni 2022. 
  3. ^ "Monumen Sing Sing So Pencipta Lagu Batak Siddik (S. Dis) Sitompul Ditandatangani Bupati Taput, KRA Drs Nikson Nababan Darmonagoro, M.Si". Media DPR. Diakses tanggal 7 Juni 2022. 
Kembali kehalaman sebelumnya