Senat akademikSenat akademik adalah badan normatif tertinggi pada perguruan tinggi dalam bidang akademik yang terdiri atas rektor, dekan fakultas, guru besar, dan wakil dosen non-guru besar yang dipilih melalui pemilihan, serta unsur lain yang telah ditetapkan.[1] Tugas senat akademik di antaranya: menyusun kebijakan akademik perguruan tinggi, menyusun kebijakan penilaian prestasi, kecakapan, serta kepribadian sivitas akademika, merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan perguruan tinggi, merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi, menilai pertanggungjawaban pimpinan serta pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.[2] Susunan organisasi senat akademik terdiri dari: Ketua Senat, Sekretaris, Komisi (yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris).[3] PesertaRektor merupakan ketua perguruan tinggi.[4] Dekan bertugas sebagai pemimpin dan penyelenggara pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, tenaga administrasi fakultas, membina mahasiswa, bertanggung jawab terhadap pengelolaan, dan bertanggung jawab terhadap rektor.[5] Guru besar adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Guru besar memiliki peran dalam memajukan institusi khususnya perguruan tinggi baik dalam pokok dan fungsinya.[6] Referensi
|