Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi

Sekretariat Jenderal
Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalCahyo Suryo Putro [1]
Kepala Biro / Sekretariat
Biro KeuanganArif Waluyo[1]
Biro UmumYonathan Demme Tangdilintin[1]
Biro Sumber Daya ManusiaChandra Sulistio Reksoprodjo[1]
Biro HukumAhmad Burhanudin[1]
Biro Hubungan MasyarakatFebri Diansyah[1]
Sekretariat PimpinanHeni Rosmawati[1]
Kantor pusat
Gedung Merah Putih Jln. Kuningan Persada Kav 4 Jakarta 12950
Situs web
http://www.kpk.go.id/id

Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (disingkat Setjen KPK RI atau Setjen KPK) adalah unsur sekretariat yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Setjen KPK dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia.[2]

Tugas dan Fungsi

Tugas

Setjen KPK mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK.[3]

Fungsi

Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[3]

  1. Perumusan kebijakan pada sub bidang administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK;
  2. Pelaksanaan perencanaan jangka menengah dan pendek, pembinaan dan pengelolaan perbendaharaan, pengelolaan dana hibah/ donor serta penyusunan laporan keuangan dan kinerja KPK;
  3. Pelaksanaan pemberian dukungan logistik, urusan internal, pengelolaan aset, pengadaan, pelelangan barang sitaan/ rampasan, serta pengelolaan dan pengamanan gedung bagi pelaksanaan tugas KPK;
  4. Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia melalui pengorganisasian fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia yang berbasis kompetensi dan kinerja;
  5. Pelaksanaan perancangan peraturan, litigasi, pemberian pendapat dan informasi hukum dan bantuan hukum;
  6. Pelaksanaan pembinaan hubungan dengan masyarakat, pengkomunikasian kebijakan dan hasil pelaksanaan pemberantasan korupsi kepada masyarakat, penyelenggaraan keprotokoleran KPK serta pembinaan ketatausahaan KPK;
  7. Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang Sekretariat Jenderal; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Setjen KPK terdiri dari:[3]

  • Biro Keuangan;
  • Biro Umum;
  • Biro Sumber Daya Manusia;
  • Biro Hukum;
  • Biro Hubungan Masyarakat; dan
  • Sekretariat Pimpinan

Lihat Pula

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya