Sanksi pelanggaran parkir

larangan parkir sampai dengan jarak 15 m dari tempat pemasangan rambu menurut arah lalu lintas kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan

Sanksi pelanggaran parkir merupakan perangkat penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir sembarangan atau melakukan parkir di tempat yang dilarang, dalam hal ini melanggar rambu larangan parkir Tabel IIA no 4b di pinggir jalan ataupun di tempat-tempat yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Sanksi

Besarnya sanksi berdasarkan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah:

  • Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pidana kurungan ataupun denda yang disebutkan di atas adalah maksimal, hakim selanjutnya menetapkan berapa besar sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggaran parkir.

Lihat pula

Kembali kehalaman sebelumnya