Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil
Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil (RSUP Dr. M. Djamil, juga disingkat RSMDJ) adalah sebuah rumah sakit pemerintah yang terletak di kota Padang, provinsi Sumatera Barat, Indonesia.[2] RSUP Dr. M. Djamil Padang didirikan pada tahun 1953. Rumah sakit ini merupakan rumah sakit pemerintah yang merupakan rumah sakit rujukan untuk wilayah Sumatra Bagian Tengah. Selain sebagai rumah sakit pemerintah, RSMDJ juga berperan sebagai rumah sakit pendidikan, salah satunya Fakultas Kedokteran Universitas Andalas. Nama rumah sakit ini diambil dari nama dr. Mohammad Djamil, salah seorang dokter, dosen, dan gubernur yang pernah bertugas di provinsi Sumatera Tengah. SejarahRSUP Dr. M. Djamil Padang dibangun pada tahun 1953 di atas areal tanah seluas 8.576 Ha di jalan Kutilang, Sawahan, Padang. Karena jalan Kutilang ini merupakan jalan pendek yang berada dalam komplek rumah sakit, maka letaknya sekarang lebih dikenal berada di jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Padang.[3] Rumah sakit telah mengalami beberapa kali pergantian nama. Saat berdiri, rumah sakit ini pertama kali bernama RSU Megawati dengan kapasitas 100 tempat tidur. Kemudian berganti nama menjadi RSUP Padang. Hingga tahun 1978 berdasarkan SK Menkes RI No.134 Tahun 1978, RSUP Padang resmi berganti nama menjadi RSUP Dr. M. Djamil Padang. Nama Mohammad Djamil diabadikan karena beliau adalah putra daerah yang meninggal dalam masa perjuangan kemerdekaan yang mengabdikan dirinya di bidang pelayanan kesehatan dan kemanusiaan, salah satunya dalam pendirian Fakultas Kedokteran Universitas Andalas. Pada tahun 1994 melalui SK Menkes 542 tahun 1994 RSUP Dr. M. Djamil Padang mengembangkan diri menjadi Unit Swadana. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 tahun 2000 RSUP Dr. M. Djamil Padang berubah status menjadi Rumah Sakit Perusahaan Jawatan dengan nama Perjan RSUP Dr. M. Djamil yang dalam operasionalnya bertanggungjawab kepada Menteri Negara BUMN, Depkes, dan Depkeu. Saat ini dengan Peraturan Pemerintah RI No. 23 tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara RI tahun 2005 Nomor 48), RSUP Dr. M. Djamil kembali menjadi Unit Pelaksanaan Teknis Kementrian Kesehatan dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Pada tahun 2016, RSUP Dr. M. Djamil Padang telah meraih akreditasi paripurna dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Akreditasi paripurna diperlukan sebagai syarat menjadi rumah sakit tipe A.[4] Tenaga Kesehatan [5]
Rujukan
Pranala luar
|