Rumah Sakit Umum Daerah dr. Saiful Anwar

Rumah Sakit Umum Daerah
dr. Saiful Anwar
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Peta
Geografi
LokasiJl. Jaksa Agung Suprapto No. 2, Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Indonesia
Koordinat7°58′23.62″S 112°37′55.44″E / 7.9732278°S 112.6320667°E / -7.9732278; 112.6320667
Organisasi
Asuransi kesehatanBPJS Kesehatan
PendanaanRumah sakit publik
JenisRumah sakit umum
Rumah sakit pendidikan
Afiliasi dengan universitasUniversitas Brawijaya
Sejarah
Dibuka12 November 1979; 45 tahun lalu (1979-11-12)

Rumah Sakit Umum Daerah dr. Saiful Anwar (disingkat RSUD Dr. Saiful Anwar atau RSSA) adalah rumah sakit Umum Daerah Kelas A di Malang milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.

Nilai Dasar

  • R = RESPECT

Pelayanan kepada masyarakat diberikan dengan ikhlas tanpa membedakan status sosial, yang merupakan tindakan terpuji, sehingga masyarakat merasa dipedulikan dan akan menumbuhkan rasa cinta dan senang kepada rumah sakit.

  • S = SAFETY

Pelayanan harus menjamin keselamatan bagi pasien dan keluarganya serta petugas dan masyarakat, agar terhindar dari bahaya dan ancaman yang bisa menyebabkan cedera, tertular penyakit, maupun kejadian yang tidak diinginkan.

  • S = SINERGY

Pada dasarnya sifat manusia saling membantu, karena setiap manusia tidak bisa bekerja sendiri. Sistem kerja lintas fungsi dan secara tim menjadi pijakan utama dalam bekerja. Sistem kerja lintas fungsi menjadikan organisasi belajar (learning organization) untuk membuat perubahan yang berkelanjutan yang merupakan awal menuju sukses kelas dunia.

  • A = ACCOUNTABLE

Sebagai institusi publik, pelayanan yang diberikan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pelanggan dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Kedudukan

Berdasar perda nomor 23 tahun 2002 tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Provinsi Jawa Timur, RSUD Dr. Saiful Anwar ditetapkan sebagai unsur penunjang Pemerintah Provinsi setingkat dengan Badan, yang menyelenggarakan sebagian urusan dibidang pelayanan kesehatan. Dipimpin oleh seorang kepala yang disebut Direktur, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Berdasar Perda Jawa Timur No.11 tahun 2008 tanggal 21 Agustus 2008 tentang Organisasi dan tata kerja rumah sakit Provinsi Jawa Timur status kelembagaan RSUD dr.Saiful Anwar ditetapkan sebagai lembaga teknis daerah setingkat badan dengan struktur organisasi struktural terdiri dari Direktur, 4 Wakil Direktur, 7 Bidang dengan 14 seksi dan 3 Bagian dengan 9 Sub Bagian. Sedangkan organisasi non struktural terdiri dari 24 organisasi Staf Medis Fungsional dan 21 Instalasi. Disamping itu terdapat beberapa Komite yang membantu tugas-tugas Direktur.

Sejarah

Rumah sakit militer Malang (sekitar 1930)

Sebelum Perang Dunia ke II, RSUD Dr. Saiful Anwar (pada waktu itu bernama Rumah Sakit Celaket), merupakan rumah sakit militer KNIL, yang pada pendudukan Jepang diambil alih oleh Jepang dan tetap digunakan sebagai rumah sakit militer. Pada saat perang kemerdekaan RI, Rumah Sakit Celaket dipakai sebagai rumah sakit tentara, sementara untuk umum, digunakan Rumah Sakit Sukun yang ada dibawah Kotapraja Malang pada saat itu. Tahun 1947 (saat clash II), karena keadaan bangunan yang lebih baik dan lebih muda, serta untuk kepentingan strategi militer, Rumah Sakit Sukun diambil alih oleh tentara pendudukan dan dijadikan rumah sakit militer, sedangkan Rumah Sakit Celaket dijadikan rumah sakit umum.

Pada tanggal 14 September 1963, Yayasan Perguruan Tinggi Jawa Timur / IDI membuka Sekolah Tinggi Kedokteran Malang dan memakai Rumah Sakit Celaket sebagai tempat praktik (Program Kerjasama STKM-RS Celaket tanggal 23 Agustus 1969). Tanggal 2 Januari 1974, dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.001/0/1974, Sekolah Tinggi Kedokteran Malang dijadikan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang, dengan Rumah Sakit Celaket sebagai tempat praktik.

Pada tanggal 12 November 1979, oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur, Rumah Sakit Celaket diresmikan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 51/Menkes/SK/II/1979 tanggal 22 Februari 1979, menetapkan RSU Dr. Saiful Anwar sebagai rumah sakit rujukan. Pada bulan April 2007 dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.673/MENKES/SK/VI/2007 RSU. Dr. Saiful Anwar ditetapkan sebagai rumah sakit kelas A. Pada tanggal 30 Desember 2008 ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum dengan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur No.188/439/KPTS/013/2008.

Direktur RSSA dan Masa Kepemimpinannya

  • Tahun 1947–1950: dr. D.Souisa
  • Tahun 1950–1956: dr. R.Soeatmadji
  • Tahun 1956–1958: dr. H.Aminoedin
  • Tahun 1958–1959: dr. H.Soemarsono
  • Tahun 1959–1966: dr. Sosodoro Djatikusumo
  • Tahun 1966–1969: dr. R.Harjono
  • Tahun 1969–1979: dr. Soeroso Tjokrodirejo
  • Tahun 1979–1985: dr. R.Prabowo Reksonotoprojo
  • Tahun 1985–1986: dr. Widanto Hardjowasito ( PLH )
  • Tahun 1986–1991: dr. Soenarso, MPH
  • Tahun 1991–1996: dr. H.R.Soeharsono, MPH
  • Tahun 1996–1998: dr. Prapto Rahardjo
  • Tahun 1998–1999: dr. Tarbinu Kasmono, MPH
  • Tahun 1999–2004: dr. Aman Ardjito Endarso, SKM
  • Tahun 2004–2008: dr. Pawik Supriadi,Sp.JP(K)
  • Tahun 2008–2010: dr. Achmad Thamrin, Sp.JP
  • Bulan Juni 2010–Bulan Oktober 2010: Dr. Dodo Anondo, MPH
  • Bulan Oktober 2010–2013: DR. Dr. Basuki B. Purnomo, SpU
  • Bulan Februari 2013–2016: dr. Budi Rahaju, MPH
  • Tahun 2016–sekarang dr. RESTU KURNIA TJAHJANI,M.Kes

Rujukan

Profil ; https://rsusaifulanwar.jatimprov.go.id/


Kembali kehalaman sebelumnya