Roby Satria
Roby Satria atau dikenal sebagai Roby Geisha (lahir 13 Mei 1986) merupakan seorang musisi berkebangsaan Indonesia yang juga merupakan gitaris dari grup musik Geisha dan Fourtwnty kemudian juga memproduseri grup band baru yang bernama Caessaria Pada tahun 2003, bersama Momo, Nard, Dhan dan Aan ia ikut mendirikan grup musik yang bernama Geisha. Kehidupan pribadiPada tanggal 28 Oktober 2015, Roby menikah dengan aktris dan penyanyi dangdut Cinta Ratu Nansya di Masjid Dian Al-Mahri, Depok.[1] Diskografi
KasusRoby diamankan dari kediamannya oleh pihak kepolisian karena kedapatan memiliki ganja seberat 5,1 gram dan 0,5 ganja lintingan yang dijadikan barang bukti.[2] Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Januari 2014, Roby membantah bahwa ganja tersebut adalah miliknya.[3] Tetapi atas kasus ini, Roby divonis 1 tahun penjara[4] dan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman.[5] Namun, tak lama setelah kebebasannya, Roby kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 20 November 2015 usai penampilannya bersama Geisha di Bali.[6] Menurut pengakuannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan negeri Denpasar pada 11 Mei 2015, Roby mengakui bahwa ia menggunakan barang haram tersebut sejak di bangku SMA dan sempat menjalani proses rehabilitasi selama 5 bulan.[7] Atas kasus penyalahgunaan narkoba ini, Roby divonis 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 Ayat 1 huruf a, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.[8] Roby kembali ditangkap untuk ketiga kalinya terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 19 Maret 2022 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan oleh Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan dengan barang bukti ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai.[9][10] Roby diamankan bersama asistennya dan telah dinyatakan sebagai tersangka, karena positif narkoba jenis ganja[11] dan terancam hukuman paling singkat 5 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.[12][13] Atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut roby divonis penjara selama 2 tahun. Referensi
Pranala luar
|