Robert Pakpahan
Robert Pakpahan adalah tokoh ekonomi Indonesia, khususnya bidang keuangan dan perpajakan. Salah satu puncak kariernya adalah ketika ia dipercaya menjadi Direktur Jenderal pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sejak November 2017 hingga November 2019.[1] Latar BelakangRobert Pakpahan lahir pada 20 Oktober 1959 di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Robert menikahi seorang wanita bernama Rietta, dari pernikahan tersebut Robert memiliki dua anak laki-laki ; Chris Pakpahan dan Timothy Pakpahan. Robert sudah memiliki ketertarikan pada bidang keuangan dan perpajakan sejak SMA. Karena itulah, setelah tamat SMA, Robert Pakpahan memutuskan masuk di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Pada 1981, Robert Pakpahan lulus Diploma III Keuangan dengan Spesialisasi Akuntansi. Pada 1985, Robert meneruskan studi Diploma IV di kampus yang sama dan tamat pada 1987. Karena ketertarikannya pada bidang ekonomi keuangan, Robert melanjutkan studi hingga meraih gelar Doctor of Philosophy in Economics dari University of North Carolina at Chapel Hill, Amerika Serikat, pada 1998. KarierSebagai ahli di bidang ekonomi keuangan dan perpajakan, Robert merintis karier di Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak. Di sini, Robert pernah menjadi Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak pada 2003 hingga 2005. Setelah itu kariernya mulai menanjak. Pada September 2005, Robert Pakpahan dilantik sebagai Direktur Potensi dan Sistem Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan hingga 2006. Setelah itu dia dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian pada Januari 2011, ia diangkat menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara. Selanjutnya, pada Juli 2012 hingga Maret 2015 Robert Pakpahan didaulat menjadi Direktur Jenderal Pengelolaan Utang di Kementerian Keuangan menggantikan Rahmat Waluyanto. Semasa menjabat, Robert Pakpahan ikut mengawal perubahan nomenklatur Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menjadi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang terjadi pada 2015. Pada Maret 2014 Robert Pakpahan juga menjabat sebagai jajaran direktur di Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) yang mewakili ASEAN sampai November 2017.[2] Puncaknya, pada 30 November 2017 Robert Pakpahan resmi dilantik sebagai Direktur Direktorat Jenderal Pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menggantikan Ken Dwijugiasteadi.[3] Setelah tidak lagi menjabat sebagai Dirjen Pajak, ia dipercaya sebagai Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia sejak Desember 2019 hingga sekarang.[4] Di samping berkarier di dunia perpajakan, Robert Pakpahan juga pernah menduduki beberapa jabatan penting di berbagai perusahaan. Seperti, Komisioner di Indonesia Deposit Insurance Corporation, Indonesia Infrastructure Finance; Komisaris Utama PT Danareksa (Persero), Komisaris Utama PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk, dan yang terbaru Robert Pakpahan didapuk sebagai Komisaris Utama PT ZBRA Nusantara Tbk.[5] KegagalanPerjalanan karier Robert Pakpahan tidak selalu mulus. Pada November 2014 misalnya, Robert Pakpahan sempat mengikuti tes penulisan makalah dalam rangka rekrutmen terbuka pimpinan tinggi madya sebagai Direktur Jendral Pajak.[6] Sayang, meskipun bukan orang baru di Direktoral Jenderal Pajak, niatnya untuk mengabdi harus pupus setelah ia dinyatakan tidak lolos pada seleksi tahap kedua. KesuksesanDi mata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Robert Pakpahan terbilang sukses dan berhasil selama memimpin Direktorat Jenderal Pajak. Penilaian yang sama juga diungkapkan Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama. Menurut Siddhi Widyapratama, apresiasi layak diberikan untuk Dirjen Pajak Robert Pakpahan yang telah memimpin Direktorat Jenderal Pajak selama dua tahun.[7] Karena, kebijakan pajak pada era Robert Pakpahan dinilai sangat kondusif di tengah tren ketidakpastian ekonomi. Beberapa kebijakan perpajakan yang dikeluarkan pada era kepimpinan Robert Pakpahan adalah pembaruan tax holiday, restitusi dipercepat, dan super tax deduction. Kebijakan-kebijakan banyak memperoleh apresiasi dari dunia usaha.— Referensi
|