Robert Edison Siahaan
Ir. Robert Edison Siahaan (lahir 29 April 1959) adalah Wali Kota Pematangsiantar periode 2005–2010. Riwayat HidupIa pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Holtikultura Kabupaten Simalungun. Walikota Pematangsiantar (2005-2010)Sejak menjabat sebagai wali kota, Siahaan telah dilaporkan terlibat beberapa kasus dugaan korupsi diantaranya kasus korupsi proyek irigasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Pemkab Simalungun (terjadi saat ia menjabat sebagai Kadis Pertanian) dan persekongkolan tender renovasi bangsal RSUD Pematang Siantar. Dalam kasus tender RSUD tersebut, Siahaan dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.[1][2] Berpasangan dengan H. Suherdi (Wakil Ketua DPD PKB Sumatera Utara), RE Siahaan maju pada Pilkada Gubernur Sumatera Utara tahun 2008 meskipun diprediksi pasangan yang didukung 8 partai gurem ini hanyalah pasangan 'penggembira' saja. Dan, pada tahun 2010 Siahaan juga kembali mencalonkan diri menjadi Wali kota untuk periode 2010–2015 meskipun statusnya masih tersangka dugaan kasus korupsi. Riwayat Pendidikan
Riwayat Pekerjaan
Penghargaan
Pranala luar
|