Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional

Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau disingkat RSBI, adalah suatu program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sekolah yang berkualitas. Peningkatan kualitas ini diharapkan akan mengurangi jumlah siswa yang bersekolah di luar negeri.[1]

Sekolah-sekolah RSBI biasanya mengadakan kerjasama dengan negara-negara sahabat dan mendatangkan tenaga pengajar asing/native dari negara-negara tetangga. Pada akhir tahun pelajaran atau akhir masa sekolah, siswa sekolah RSBI akan diberi tes tambahan berupa tes khusus siswa RSBI dari Direktorat Jendral Pendidikan.

Program RSBI umumnya menggunakan Bahasa Inggris sebagai standar untuk setiap kelas dan mata pelajaran yang diajarkan, kecuali pelajaran Bahasa Indonesia.

Mahkamah Konstitusi pada Tanggal 8 Januari 2013, telah mengeluarkan keputusan bahwa kebijakan RSBI untuk seluruh sekolah di Indonesia dihentikan.[2]

Referensi

  1. ^ Ruslan Burhani (27 Mei 2012). "Wamendikbud: RSBI untuk menciptakan sekolah berkualitas". AntaraNews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-06-25. Diakses tanggal 20 Juni 2012. 
  2. ^ MK Bubarkan RSBI Diarsipkan 2013-02-18 di Wayback Machine., Republika Online

Lihat pula

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya