Rimbo Pengadang, Lebong

Rimbo Pengadang
Kantor camat Rimbo Pengadang
Kantor camat Rimbo Pengadang
Negara Indonesia
ProvinsiBengkulu
KabupatenLebong
Pemerintahan
 • CamatLasmudin[1]
Populasi
 • Total- jiwa
Kode Kemendagri17.07.05 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS1707010 Edit nilai pada Wikidata
Desa/kelurahan-
Peta
PetaKoordinat: 3°19′4.800″S 102°24′25.200″E / 3.31800000°S 102.40700000°E / -3.31800000; 102.40700000


Rimbo Pengadang, dalam bahasa Rejang dikenal sebagai Imbo Pêngadang atau disingkat Mohadang, adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Lebong, Bengkulu, Indonesia. Kecamatan ini diresmikan melalui pemekaran sebagian wilayah Kecamatan Lebong Selatan dan pada pendirian Kabupaten Lebong, 23 Desember 2003, menjadi salah satu dari lima kecamatan terawal.[3]

Etimologi

Nama Rimbo Pengadang berasal dari bahasa Rejang, imbo yang berarti rimba atau belantara, dan pêngadang yang berarti penghadang atau penghalang. Daerah Rimbo Pengadang merupakan daerah yang menjadi batas antara wilayah Lebong dengan sungai Ketahun-nya dengan wilayan Rejang atau Ulu Musi dengan sungai Musi-nya. Orang-orang yang berangkat dari Lebong menuju Rejang maupun sebaliknya pasti akan melewati daerah berhutan lebat di wilayah Rimbo Pengadang yang sekarang.

Kondisi wilayah

Geografi

Rimbo Pengadang merupakan bagian dari Luak Lebong, yakni sebuah lembah dengan hamparan yang luas dan dialiri oleh Sungai Ketahun[2] serta kelilingi oleh Rangkaian Bukit Barisan di sebelah timur dan Ulau Bioa di sebelah barat. Selain Sungai Ketahun, di kecamatan ini juga terdapat Sungai Keligai.[4] Topografi wilayahnya terdiri dari lembahan dan lereng.[4] Desa-desa seperti Bioa Sengok dan Tik Kuto adalah desa yang berada di lembah, sedangkan sisanya, termasuk Kelurahan Rimbo Pengadang berada di kawasan lereng.[5]

Sebagian besar permukiman warga berada di dekat atau di tepi hutan, dengan Bioa Sengok sebagai pengecualian.[6] Ketinggian rata-rata kecamatan ini adalah 500 mdpl.[4] Desa dengan ketinggian rata-rata tertinggi adalah Tik Kuto yang berada pada 926 mdpl. Ada pun Talang Ratu, berada pada 604 mdpl, merupakan desa dengan ketinggian rata-rata terendah.[4]

Batas-batas

Kecamatan ini memiliki batas-batas administratif sebagai berikut.[2]

Administrasi

Kecamatan Rimbo Pengadang terdiri dari lima desa, yaitu Desa Bajok, Bioa Sengok, Talang Ratau, Teluk Dien, dan Tik Kuto, serta satu kelurahan, Rimbo Pengadang.[7] Setiap desa terbagi menjadi beberapa dusun. Talang Ratu memiliki lima dusun, Tik Kuto empat dusun, dan desa-desa lainnya dibagi menjadi tiga dusun. Kelurahan Rimbo Pengadang terbagi menjadi enam RT dan tiga RW.[8]

Tiap desa dipimpin oleh seorang kepala desa atau kades, yang dipilih setiap lima tahun sekali dalam pemilihan seara demokratis. Kades dalam tugas dan urusannya mengemban pemerintahan desa dibantu oleh beberapa kepala urusan atau kaur. Setiap desa di Rimbo Pengadang memiliki tiga kaur, sehingga keseluruhannya menjadi 16 kaur.[8]

Kantor camat Rimbo Pengadang memiliki 34 pekerja per tahun 2020. Para pekerja di kantor camat terdiri dari 19 PNS (struktural dan staf) dan 15 tenaga honorer.[9] Pusat pemerintahan berada di Kelurahan Rimbo Pengadang yang berjarak 52 km dari ibu kota kabupaten di Kota Tubei.[10] Bioa Sengok adalah desa yang paling jauh dari ibu kota kabupaten, dengan jarak tempuh 60 km. Alih-alih dengan ibu kota kabupaten, Bioa Sengok lebih dekat jaraknya ke perbatasan dengan Kabupaten Rejang Lebong. Dengan jarak 42 km saja, Talang Ratu adalah yang paling dekat jaraknya ke Tubei.[10] Talang Ratau juga merupakan yang terjauh aksesnya ke kantor camat, yakni lebih kurang 10 km.[8]

Kondisi sosial

Suku bangsa

Suku Rejang yang biasa menyebut diri mereka sebagai tun Jang adalah penduduk asli sekaligus mayoritas di Kecamatan Rimbo Pengadang. Suku Rejang di daerah ini merupakan perluasan dari masyarakat Petulai Jurukalang yang pertama-tama berpusat di daerah Topos. Ketika nantinya sistem marga diberlakukan di Tanah Rejang, daerah ini masuk ke dalam wilayah Marga Jurukalang. Marga ini pesirahnya berkedudukan di Kutai Donok, sebelum akhirnya pada 1911 disatukan dengan Marga Bermani yang pesirahnya berkedudukan di Tes. Dasar penyatukan kedua marga adalah dikeluarkannya Keputusan Residen Bengkulu No. 69 bertanggal 18 Februari 1911.[11] Ketika marga baru, Bermani Jurukalang diresmikan, kedudukan pesirahnya ditetapkan di Kutai Rimbo Pengadang.[12]

Referensi

  1. ^ "Kepegawaian >> Daftar Nama Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong". Situs Web Resmi BPKSDM Kabupaten Lebong. Diakses tanggal 12 Februari 2022. 
  2. ^ a b c BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 3.
  3. ^ Yuliani 2006, hlm. 120.
  4. ^ a b c d BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 4.
  5. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 4-5.
  6. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 7.
  7. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 11, 15.
  8. ^ a b c BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 12.
  9. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 16.
  10. ^ a b BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 11.
  11. ^ Siddik 1980, hlm. 122.
  12. ^ Siddik 1980, hlm. 20.

Daftar pustaka

Buku

Kembali kehalaman sebelumnya